in ,

Cegah Kekerasan di Sekolah, Sudah 404.956 TPPK Dibentuk

Ilustrasi RA. Foto: Kemenag

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi siswa.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti menjelaskan, salah satu aspek krusial dari Permendikbudristek PPKSP adalah pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di masing-masing satuan pendidikan serta Satuan Tugas (Satgas) PPKSP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Pembentukan TPPK dan Satgas menjadi langkah awal yang sangat baik dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Setelah ini, perjuangan dalam mencegah dan menangani kekerasan menjadi tugas berkelanjutan yang akan bersama-sama kita tempuh,” jelas Sekjen Suharti, dilansir dari laman humas polri Selasa (15/10/2024).

Sejak peluncuran Permendikbudristek PPKSP pada 8 Agustus 2023 hingga 10 Oktober 2024, tercatat sebanyak 404.956 satuan pendidikan (93,71 persen) telah membentuk TPPK. Selain itu, di tingkat daerah sebanyak 27 satgas provinsi (71,05 persen) dan 441 satgas kabupaten/kota (85,79 persen) telah terbentuk.

Menurut Sekjen Suharti, pembentukan Satgas PPKSP oleh pemda dan Tim PPKSP oleh satuan pendidikan untuk memastikan adanya respons cepat dalam penanganan insiden kekerasan yang mungkin terjadi.

Sejak 2023, Kemendikbudristek telah melibatkan fasilitator nasional dan fasilitator daerah dari berbagai latar belakang untuk melakukan pelatihan menggunakan modul pencegahan dan penanganan kekerasan.

Selanjutnya, pada 2024 Kemendikbudristek juga melaksanakan peningkatan kapasitas modul penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan untuk Satuan Tugas dan perwakilan TPPK dari seluruh wilayah di Indonesia.

Sebagai langkah menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, Kemendikbudristek menyediakan jalur pengaduan melalui kemdikbud.lapor.go.id. Kanal ini memungkinkan siswa, orang tua, dan masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah.

Kemendikbudristek juga telah menyediakan Portal PPKSP untuk menyediakan berbagai konten edukasi, termasuk video dan poster pencegahan kekerasan, yang dapat digunakan dalam pembelajaran di kelas.

“Selain itu, dalam upaya menghapus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, Kemendikbudristek menjalin kerja sama implementasi Permendikbudristek PPKSP bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara komprehensif,” ujar Sekjen Suharti.

Terakhir, Kemendikbudristek bersama UNICEF menyelenggarakan program antiperundungan “Roots” yang dilaksanakan sejak 2021. Program yang menyasar guru dan siswa SMP, SMA, dan SMK ini memberikan keterampilan mengidentifikasi, mencegah, dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan. she

Written by Jatengdaily.com

Kembali Catat Prestasi, PT Semen Gresik Raih Predikat Silver Winner di Ajang AHI 2024

Relawan Penggerak Desa Siap Menangkan Luthfi-Taj Yasin di Kandang Banteng