in

Cegah Sertipikat Ganda, Vincentius Simon Suyanto Raih Gelar Doktor di Untag Semarang

Dr. Vincentius Simon Suyanto, SH. MKn menerima SK kelulusan sebagai doktor yang ke 110 pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pendaftaran tanah merupakan langkah untuk melindungi kepemilikan hak atas tanah. Tanah yang didaftarkan akan mendapatkan sertipikat tanah sebagai bukti atas hak milik tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Namun dewasa ini regulasi yang ada belum mampu mengakomodir permasalahan pertanahan khususnya permasalahan sertipikat ganda, masih diketemukannya kasus sertipikat ganda sebagaimana contoh dalam perkara dengan Nomor 170K/Pdt/2017, Perkara Nomor 290K/Pdt/2016, dan Perkara Nomor 164/Pdt.G/2020/PN Smr, sehingga perlu penguatan (reinforcement) proses pendaftaran tanah.

Hal itu disampaikan oleh Vincentius Simon Suyanto, SH. MKn, saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Melalui disertasinya yang berjudul “Penguatan Pengaturan Proses Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan Guna Mencegah Terjadinya Sertipikat Ganda” yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH, MH, MM. dan Co Promotor Dr. Yulies Tiena Masriani, SH, MHum, MKn. telah menghantarkan Vincentius Simon Suyanto meraih gelar doktor di Untag Semarang.

Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Vincentius Simon Suyanto telah ditemukan, bahwa pengaturan proses pendaftaran tanah dari Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021, memasukan muatan teknologi informasi melalui pendaftaran hingga penerbitan sertipikat elektronik untuk percepatan tranformasi ekonomi.

Oleh sebab itu proses pendaftaran tanah adalah sebagai berikut: pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian dan hak pembukuannya, penerbitan sertipikat elektronik, penyajian data fisik dan data yuridis, penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Menurutnya, faktor penyebab terjadinya sertipikat ganda, yaitu dipengaruhi oleh faktor hukum, faktor administrasi dan institusional, faktor manajemen dan sumber daya manusia, faktor sosial budaya, dan faktor ekonomi.

Adapun penguatan proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan guna mencegah terjadinya sertipikat ganda, dapat dilakukan dengan: melakukan pembenahan pengukuran tanah di Kantor Pertanahan, melakukan penguatan pada Pasal 64 Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Pasal 63 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Pasal 54 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Berdasarkan hasil musyawarah para Dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum (Sekertaris Dewan Penguji), Dr. Johan Erwin Isharyanto, SH. MH, dan Dr. Rr. Widyarini Indriasti Wardani, SH. MHum, maka oleh Ketua Dewan penguji Prof. Suparno telah ditetapkan bahwa Vincentius Simon Suyanto telah dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke-110 di PSHPD Untag Semarang, dengan predikat sangat memuaskan yang berindeks prestasi sebesar 3,79. St

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Finnet Gandeng MTD Hadirkan Chat WhatsApp Bot Solusi bagi Komunitas Muhammadiyah

Indosat Ooredoo Hutchison Kampanyekan “Sampah Jadi Pulsa” di Ajang MotoGP Mandalika 2024