By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Diduga Langgar Hak Cipta, Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
EntertainmentNews

Diduga Langgar Hak Cipta, Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Last updated: 21 Juni 2024 08:30 08:30
Jatengdaily.com
Published: 21 Juni 2024 09:20
Share
Agnez Mo. Foto: instagram@agnezmo
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Penyanyi Agnez Mo dilaporkan musisi yang juga pencipta lagu Ari Bias bersama tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri. Ini terkait dengan penggunaan lagu ‘Bilang Saja’ yang diciptakan oleh Ari Bias digunakan di tiga kelab malam yang dikelola HW Group tanpa melalui ijin darinya.

Laporan ini dilayangkan setelag Agnez Mo tak menggubris somasi yang dilayangkannya beberapa waktu lalu soal lagu tersebut.

“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga,” kata Minola Sebayang Kuasa hukum Ari Bias di Bareskrim Polri, seperti dilansir dari laman PMJnews Jumat (21/6/2024).

“Oleh karena kami menganggap tidak memiliki itikad baik, maka dari itu, di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan,” tambah Minola Sebayang.

Dalam hal ini, Agnez Mo diduga melanggar hak cipta karena membawakan lagu ciptaan Ari Bias. Apalagi, Agnez dinilai tak memiliki izin dari LMKN, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat 5 mengenai tidak perlunya meminta izin pencipta lagu selama pembayaran royalti terpenuhi.

“Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, ‘Bilang Saja’ dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya. Kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN,” lanjutnya.

“Di tengah-tengah konsernya, dia melanggar hak moral dengan tidak menyebutkan siapa yang menciptakan lagu tersebut. Kita sudah dapat rekomendasi agar laporan kami sudah diterima dan sekarang sedang proses pembuatan laporannya. Lagi berjalan, sebentar lagi selesai,” sambung Minola.

Diharapkan, laporan ke Bareskrim Polri ini untuk secepatnya diproses. “Mudah-mudahan penegakan hukumnya berjalan. Kepada setiap orang atau siapa pun yang dikategorikan sebagai pengguna, yang menggunakan satu karya cipta secara komersil tanpa izin, maka hukum akan menantinya,” pungkas Minola. she

You Might Also Like

Analisis Curah Hujan Ekstrem dan Banjir Kalimantan Selatan
Kapolda Jateng Yang Baru Ribut Hari Wibowo Disambut dengan Tradisi Dan Penghormatan
Membangun Fondasi Iman yang Kuat: Akidah untuk Gen Z Menghadapi Krisis Identitas
Salah Cetak Lembaran Mushaf Al-Qur’an, Ini Kata Kemenag
Pemprov Jateng Siapkan Satgas PHK
TAGGED:Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim PolriDiduga Langgar Hak CiptaPenyanyi Agnez Mo
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?