By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Dipecat, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Terima Keputusan DKPP Terkait Kasus Dugaan Asusila
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dipecat, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Terima Keputusan DKPP Terkait Kasus Dugaan Asusila

Last updated: 4 Juli 2024 15:19 15:19
Jatengdaily.com
Published: 4 Juli 2024 15:19
Share
Hasyim Asy'ari. Foto: kpu.go.id
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas sanksi pemberhentian tetap yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus dugaan asusila. Hal itu disampaikan Hasyim dalam keterangan resmi pada Rabu (3/7/2024).

“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim. Dia juga meminta maaf kepada awak media jika selama menjabat sebagai Ketua KPU RI ada perkataan atau tindakan yang kurang berkenan. “Kepada teman-teman jurnalis, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” katanya, seperti dilansir dari laman infopublik.id, Kamis (4/6/2024).

DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

DKPP juga mengabulkan seluruh pengaduan pengadu dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. “Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya. Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom. “Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” kata Heddy membuka sidang.

Sebelumnya, pada Kamis (18/4/2024), Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menyatakan bahwa perbuatan Hasyim termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Menurut kuasa hukum korban, Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya terhadap korban. Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB dan hadir dalam persidangan kedua pada Kamis (6/6/2024) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

Korban asusila tersebut wanita (CAT) yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Interaksi keduanya, awalnya bermula saat Hasyim Asy’ari datang ke Belanda dalam urusan pemilu, sejak tahun 2023 sampai 2024. she

You Might Also Like

Berkomitmen Layani Pelanggan di Seluruh Pelosok Jawa Tengah, IOH Luncurkan Mini 3Store “3Kiosk”
DMI Jateng Surati Bupati/Walikota Sukseskan Semprot Disinfektan 1.750 Masjid
Sambut Idul Adha 1442 H, SG Salurkan 47 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Penjelasan Mensesneg Soal Kekosongan Jabatan
TAGGED:Hasyim Asy'ari asusilaKetua KPU RI Hasyim Asy'ari dipecat
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?