in

Divisi Propam Polri Patsuskan Polisi Diduga Tembak Pelajar di Semarang, Pelaku Ditahan dan Diperiksa

Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri diterjunkan pasca insiden penembakan yang mengakibatkan seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang meninggal dunia.

Alhasil, polisi yang diduga melakukan penembakan terhadap seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang saat ini telah menjalani prosedur penempatan khusus (patsus).

“Ya, (polisi diduga tembak pelajar SMK di Semarang) kalau dipatsuskan sudah,” ujar Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Abdul Karim di Jakarta Pusat, dilansir dari laman PMJNews, Jumat (29/11/2024).

Kendati begitu, Karim belum menjelaskan lebih lanjut terkaitperistiwa penembakan oleh anggota polisi terhadap seorang siswa tersebut. Dia hanya menegaskan prosesnya akan berlangsung secara terbuka.

“Yang penting semua kita transparan, libatkan eksternal tidak ada yang kita tutupi,” tukasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri melakukan asistensi khusus terkait kejadian di wilayah hukum Polrestabes Semarang. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut tim asistensi telah diterjunkan untuk memastikan proses berjalan baik dan objektif.

“Sudah dilakukan asistensi dari Mabes Polri, di mana tim dari Itwasum Polri serta Divisi Propam Polri telah turun,” jelas Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

Trunoyudo memastikan bahwa asistensi ini bertujuan untuk memberikan kontribusi signifikan dalam mengungkap fakta dan kronologi kejadian secara komprehensif.

“Tentunya hasil daripada proses asistensi ini kita harapkan akan memberikan suatu kontribusi yang objektif. Saat ini kita masih menunggu hasilnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, Polisi yang menembak tiga pelajar SMK Negeri 4 Semarang ditahan di Mapolda Jawa Tengah.

Oknum berinisial Aipda R itu menembak dua kali dan mengenai tiga korban. Salah seorang korban yakni GRO (17) meninggal dan dua lainnya terluka. Anggota atas nama R dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Yang bersangkutan dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan. she 

Written by Jatengdaily.com

Bawaslu RI Teliti 130 Laporan Dugaan Politik Uang pada Pilkada 2024

Resmikan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan MAN 2 Rembang, Simak Pesan Menteri Agama