SEMARANG (Jatengdaily.com) – Salah satu dosen fakultas kedokteran Universitas Katholik Soegijapranata (Unika) Semarang, dr. Nani Widjaja Budi Hartono, MSi, Med. Sp.PA, berhasil menyelesaikan kuliah program doktornya di Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang.
Pernyataan kelulusan pada jabatan akademik tertinggi sebagai doktor diterima oleh Nani Widjaja saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor, yang digelar oleh PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.
Penetapan kelulusan tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum selaku Ketua Sidang, setelah bermusyawarah dengan para Dewan Penguji lainnya, yang terdiri dari Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, yang merangkap sebagai Sekretaris Sidang, kemudian Prof. Dr. Drs. Suparno, Msi selaku penguji eksternal, Prof. Dr. Setiyowati, SH. MH, dan Dr. Anggraeni Endah K, SH. MHum.
Dalam Surat Keputusan (SK) Penetapan Kelulusan dinyatakan bahwa Nani Widjaja lulus sebagai doktor yang ke 95 pada PSHPD Untag Semarang dengan predikat cumlaude, dan berindeks prestasi komulatif sebesar 3,92 yang ditempuh selama masa studi 2 tahun, 5 bulan, 26 hari.
Nani Widjaja sangat bersyukur, karena atas rahmat dan hidayah-Nya dapat menyelesaikan disertasinya yang berjudul “Model Perlindungan Hukum Bagi Rumah Sakit Terhadap Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik Yang Berkeadilan” yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum, dan Co Promotor Dr. dr. MC. Inge Hartini, M.Kes.
Menurutnya, bahwa naskah hasil penelitian disertasinya ini merupakan wujud keprihatinannya terhadap penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik.
Hal itu dikarenakan adanya kemajuan di bidang sistem Kesehatan Nasional yaitu Transformasi Digital dibidang kesehatan, sehingga seluruh fasilitas pelayanan kesehatan salah satunya adalah Rumah Sakit wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik.
Oleh sebab itu, untuk mewujudkan satu data di bidang kesehatan maka penyelenggaraan rekam medis elektronik di Rumah Sakit harus dapat terintegrasi, terinteroperabilitas dan kompatibilitas dengan sistem elektronik Kementerian Kesehatan Platform Satu Sehat.
Rekam medis berisi data kesehatan pasien maka wajib dijaga kerahasiaan baik internal dan eksternal Rumah Sakit.
Dengan demikian, regulasi rekam medis elektronik harus disesuaikan dengan kemajuan dibidang digitalisasi kesehatan, supaya bila ada permasalahan dalam pelaksanaannya tetap dapat diselesaikan secara berkeadilan. ungkap Nani Widjaja.St


