Dosen Universitas Widya Husada, Ambar Dwi Erawati Raih Doktor di Untag Semarang

4 Min Read
Dosen Universitas Widya Husada Semarang Dr. Ambar Dwi Erawati, MH.Kes telah dinyatakan lulus sebagai doktor pada ujian terbuka promosi doktor, yang diselenggarakan oleh PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang, baru baru ini. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Salah satu dosen Universitas Widya Husada Semarang Ambar Dwi Erawati, MH.Kes. belum lama ini dinyatakan lulus sebagai doktor usai mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang.

Ambar sebagai mahasiawa S3 angkatan XI dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke-100, dengan predikat cumlaude, dengan indeks prestasi komulatif sebesar 3,82 yang ditempuh selama masa studi dua tahun, delapan bulan, 20 hari.

Penetapan kelulusan sebagai doktor tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum selaku Ketua Sidang, sesuai hasil musyawarah dengan para Dewan Penguji.
Adapun para Dewan Penguji yang dimaksud adalah Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum yang merangkap sebagai sekretaris sidang, kemudian Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi, selaku penguji eksternal, serta Dr. Anggraeni Endah K, SH. MHum, Dr. Edi Pranoto, SH. MHum dan Dr. Agus Widodo, SH. MHum.

Dalam disertasinya Ambar memilih judul “Penguatan Perlindungan Hukum Yang Berkeadilan Bagi Konsumen Dalam Pembelian Obat Melalui Online”. Melalui Promotor Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum dan Co. Promotor Dr. Hargianti Dini Iswandari, drg, MM.

Dari hasil penelitian disertasi tersebut, Ambar mengungkapkan bahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur , tidak setiap orang bisa melakukan, mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

Selanjutnya, dalam peraturan BPOM No. 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Peredaran Obat secara daring mengatur yang dapat melaksanakan peredaran obat secara daring adalah industri farmasi, pedagang besar farmasi dan apotek. Adapun obat yang boleh diedarkan secara daring adalah obat bebas, obat bebas terbatas serta obat keras yang harus dengan resep dokter.

Oleh sebab itu, penjualan obat yang begitu bebas melalui online berpotensi penyalahgunaan, sehingga membahayakan kesehatan dan menimbulkan korban. Untuk itu penjualan obat melalui online perlu diatur dengan hukum yang berkeadilan, sekalipun peraturan perundangannya sudah ada namun masih lemah dalam memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan, sehingga perlu penguatan.

Penguatan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi konsumen dalam pembelian obat melalui online terdiri dari penguatan struktur, penguatan substansi dan penguatan budaya.
Pada penguatan struktur hukumnya dilakukan penguatan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Akreditasi Apotek.

Sedangkan penguatan substansi hukum, yaitu pada Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1), 45A, Peraturan BPOM No 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan Secara Daring pasal 4 ayat (1) menambahkan “toko obat” sebagai sarana yang dapat melakukan pelayanan kefarmasian secara online.

Kemudian penguatan Pasal 4 ayat (2) dengan menambah kalimat “yang terdaftar dalam Kementerian Kesehatan” Penambahan Pasal 6A, dan menghilangkan kata rekomendasi pada Pasal 32 ayat (2).

Adapun penguatan Budaya, yaitu dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dalam pembelian obat melalui online agar selalu melihat legalitas. Edukasi kepada masyarakat dalam melakukan swamedikasi selalu menggunakan pedoman swamedikasi dari pemerintah.St

 

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.