By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dr Wafda: Diperlukan Kolaborasi Semua Pihak dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jerman
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Dr Wafda: Diperlukan Kolaborasi Semua Pihak dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jerman

Last updated: 16 Juni 2024 23:24 23:24
Jatengdaily.com
Published: 16 Juni 2024 11:19
Share
Upaya kolaboratif antarsemua pihak, baik pemerintah Indonesia dan Jerman, organisasi pekerja serta pihak terkait sangat diperlukan agar perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Jerman bisa maksimal. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – ”Upaya kolaboratif antarsemua pihak, baik pemerintah Indonesia dan Jerman, organisasi pekerja serta pihak terkait sangat diperlukan agar perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Jerman bisa maksimal”.

Hal itu diungkapan Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), Dr. Wafda Vivid Izziyana, S.H.,M.H., saat menjadi narasumber dalam Talkshow BKBH Menyapa yang diadakan oleh Radio USM Jaya bersama Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) USM pada Rabu (12/6/2024).

Talkshow yang dipandu Penyiar Radio USM Jaya, Putri Sabila itu mengusung tema ”Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) Program G to G (Government to Government) di Jerman” di Studio Radio USM Jaya Gedung N USM.

Menurut Wafda, kolaborasi tersebut sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan pekerja migran Indonesia di Jerman yang meliputi kesenjangan informasi dan adaptasi, kondisi kerja dan hak-hak kerja, akses terhadap bantuan hukum dan layanan kesehatan, hingga isu administratif.

”Isu administratif atau dokumen seperti visa kerja dan izin tinggal bisa menjadi kendala, terutama jika ada ketidakjelasan atau penundaan dalam proses administrasi dan ini bisa memengaruhi status legal dan keamanan pekerja migran di Jerman. Lalu permasalahan PMI di Jerman menyangkut juga soal perlindungan dan pengawasan dari pemerintah yang masih kurang optimal,” katanya.

Dia mengatakan, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Permenaker No 22 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan Permenaker No 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial bagi PMI.

”Perlindungan hukum bagi PMI di Jerman melalui skema G to G ini mencakup berbagai aspek untuk memastikan kesejahteraan dan keselamatan pekerja. Dasar hukum peraturannya juga mengatur perlindungan PMI baik sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri termasuk prosedur penempatan program G to G. PMI juga diberikan jaminan sosial dan jaminan kesehatan baik oleh kedua negara,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa prosedur kerja bagi Pekerja Migran Indonesia melalui program G to G di Jerman mulai dari pendaftaran dan seleksi, seleksi administratif dan verifikasi dokumen, pelatihan dan sertifikasi, penyusunan dan penandatanganan perjanjian kerja yang mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak, penguruan visa dan dokumen keberangkatan, hingga keberangkatan dan penempatan.

”Calon pekerja migran Indonesia juga diminta untuk turut menyusun perjanjian kerja, agar mereka memahami perjanjian yang mereka sepakati termasuk hak dan kewajibannya. Sedangkan untuk biaya visa dan keberangkatan bisa ditanggung oleh pemerintah Indonesia dulu atau oleh pemberi kerja sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja,” jelasya.

Wafda menambahkan, pekerja migran Indonesia akan terus dipantau dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Adapun beberapa jenis pekerjaan yang dipekerjakan di Jerman antara lain perawat, pekerja konstruksi, pekerja sektor manufaktur, sektor jasa, dan sektor pertanian yang banyak diminati oleh warga negara Indonesia untuk bekerja di Jerman.

Sebab kualifikasi yang jauh lebih mudah dibanding sektor lain.

”Mengenai perlindungan pekerja migran dalam Program G to G di Jernam ini tujuannya untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran serta menyediakan jalur legal dan aman untuk bekerja di luar negeri,” tegasnya. St

You Might Also Like

Raih IPK Summa Cumlaude, Mbak Ita Bagikan Tips bagi Mahasiswa Berjuang Selesaikan Study
Tindak Lanjut Kerja Sama Penelitian, USM Terima Kunjungan Pusat Riset KKEK BRIN
Unissula Buka PMB 2024, UKT dan DPI Tidak Naik, Ada Juga Jalur Beasiswa
Sekjen Mahkamah Konstitusi Beri Kuliah Pakar di Untag
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Dikukuhkan Sebagai Profesor Kehormatan dari Unissula
TAGGED:dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di JermanDiperlukan Kolaborasi Semua PihakDr Wafda
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?