By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dua Hari Kerja, Satgas Pemberantasan Judol Blokir 21.137 Akun
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dua Hari Kerja, Satgas Pemberantasan Judol Blokir 21.137 Akun

Last updated: 22 Juni 2024 06:58 06:58
Jatengdaily.com
Published: 22 Juni 2024 07:00
Share
Ilustrasi judi online. Foto: Pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Samuel Abrijani Pangarepan menyampaikan, pihaknya bersama Bareskrim Polri semakin mengintensifkan patroli siber. Hasilnya, telah terdapat 21.173 akun dilakukan blokir.

Kerja sama itu merupakan tindak lanjut dalam kerja Satgas Pemberantasan  Judi Online (Judol) yang dibentuk Presiden Jokowi. Ia menyebut, pemblokiran itu dilakukan hanya dalam waktu dua hari ketika satgas dibentuk.

“Selain itu, hasil patrolis siber telah mengajukan 6.199 akun bank yang diajukan blokir ke OJK dan 567 e-wallet ke BI diajukan blokir,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/24) dilansir dari laman humas Polri.

Diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Keppres No 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024 lalu. Dalam Keppres yang terdiri dari 15 pasal itu diatur, satgas dipimpin Menko Polhukam sebagai ketua dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) selaku wakil ketua.

Kemudian. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai Ketua Harian Pencegahan dan Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Satgas mulai bekerja hingga 31 Desember 2024.

Masa kerja satgas dapat diperpanjang jika dinilai diperlukan. Perpanjangan masa kerja juga harus ditetapkan melalui Keppres. she 

You Might Also Like

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1444 H Jatuh pada 29 Juni 2023
The Love You Give Me, Dracin Viral Bikin Baper yang Wajib Kamu Tonton!
Panpel PSIS Isyaratkan Peroleh Izin Gelar Laga di Stadion Citarum
Semarakkan Festival Payung Indonesia, Ganjar Mengaku Geli Lihat Payung Aneh
New Normal Bukan Berarti ‘Bablas’ Tak Taati Aturan
TAGGED:Dua Hari KerjajudolSatgas Pemberantasan Judol Blokir 21.137 Akun
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?