in

Edy Wuryanto Advokasi Pembatalan 532 Bidan Pendidik Lulus Tes P3K

Edy Wuryanto

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Sebanyak 532 bidan pendidik yang nasibnya terkatung-katung. Hal ini karena setelah lulus tes PPPK malah dibatalkan oleh Kementerian Kesehatan dan akhirnya tidak mendapatkan NIPPPK. Hal ini menimbulkan keprihatinan Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

“Mohon hal ini diselesaikan. Banyak dari mereka yang sudah syukuran dan usianya tidak muda lagi,” kata Edy. Kejadian ini bermula ketika bidan mengikuti perekrutan bidan pendidik dan setelah melakukan seleksi dinyatakan lulus. Tepatnya pada 2023. Seleksi yang diikuti pada bidan ini sama dengan tes PPPK yang lain. Yakni ada tes administrasi dan CAT. Yang lulus harusnya tinggal menerbitkan SK dan NIPPPK.

“Saya dihubungi oleh teman-teman yang lolos seleksi bidan pendidik itu awal puasa,” tutur Legiselator dari Dapil Jawa Tengah III ini. Setelah itu Edy dan perwakilan bidan pendidik bertemu di dapil Edy. Setelah mendengarkan keluhan ini, Edy langsung memberikan rekomendasi. Tidak berhenti di sini, Edy mencoba menghubungi Kementerian Kesehatan.

Edy mencoba untuk menjadi penengah. Perwakilan bidan pendidik tersebut lalu bertemu dengan Kemenkes. Sayangnya hingga kini masalah ini belum selesai.

“Mereka sudah mengikuti proses dari pendaftaran hingga dinyatakan lulus. Semua selesai,” ungkapnya. Politikus PDI Perjuangan ini mendapat informasi jika tidak diberikannya SK dan NIPPPK ini karena ada masalah maladministrasi persyaratan yang tidak sesuai dengan Kemenkes dan Kemen PANRB. Padahal ada bukti kelulusan yang diterima oleh 532 bidan pendidik ini.

Sekolah D4 Bidan pendidik ini merupakan solusi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud ketika D3 kebidanan menjamur sekitar 2000an. Sehingga lulusan D4 bidan pendidik diharapkan bisa mengajar D3. Kurikulum yang disiapkan untuk lulusan D4 bidan pendidikan 75 persen adalah untuk bidan praktisi. Sisanya untuk keperluan pengajar. “Mereka punya STR yang dikeluarkan oleh konsil tenaga kesehatan Indonesia. Kalau bidan pendidik ini punya STR tandanya legal untuk memberikan pelayanan,” kata Edy.

Lebih lanjut Edy menjabarkan jika bidan pendidik yang sudah punya STR dan dinyatakan tidak lolos PPPK ini sudah memberikan pelayanan kesehatan bertahun-tahun. Sebelum itu, mereka juga mengikuti tes kompetensi dan lolos.”Masalah kompetensi mereka melayani di puskesmas atau rumah sakit tidak perlu dipertanyakan lagi,” ujar Edy. Dia menemukan di Blora ada bidan pendidik yang sudah memberikan layanan kesehatan selama 23 tahun dengan gaji yang kecil, tapi masih dipertanyakan kompetensinya. “Ada ketidak adilan di sini,” imbuhnya.

Edy sendiri telah membaca syarat rekrutmen PPPK pada 2023. Ada aturan yang berbunyi D4 kebidanan dan tidak menyebut D4 kebidanan pendidik. Pada tahun sebelumnya, hal ini tidak menjadi masalah. Baru saat rekrutmen 2023 saja D4 kebidanan pendidik menjadi masalah. “Tahun 2023 ini BKN ini mempermasalahkan. Dipertanyakan apakah ketika bidan pendidik ini dtempatkan di puskesmas kompeten atau tidak,” katanya. Nah di tahun ini, Kemenkes mengeluarkan aturan jika PPPK bisa diikuti D4 kebidanan atau D4 kebidanan pendidik. “Ini aturannya terlihat tidak konsisten,” ucap Edy.

Untuk itu Edy mendesak Kementerian Kesehatan segera turun tangan menangani mereka yang kelulusannya dibatalkan. “Yang lulus ini sudah mengikuti aturan pendaftaran, sudah mengabdi sekian lama, tapi kenapa dipersulit? Masalah 2023 ini harus diselesaikan sebelum rekrutmen 2024,” pinta Edy. St

Written by Jatengdaily.com

Pemerintah Berangkatkan Kloter Pertama Jemaah Haji 1445 H

Tim PkM USM Beri Pendampingan ke Anggota P3A Mejobo