By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Eks Mentan SYL Didakwa Terima Uang Gratifikasi Rp44,5 Miliar
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Eks Mentan SYL Didakwa Terima Uang Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Last updated: 29 Februari 2024 05:46 05:46
Jatengdaily.com
Published: 29 Februari 2024 05:46
Share
Mantan Menteri Pertanian SYL. Foto: PMJNews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan SYL bersama eks dua pejabat Kementan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

“Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ungkap JPU KPK dilansir dari laman pmjnews.

JPU mengatakan, pejabat eselon satu bersama jajarannya tersebut telah memberikan, membayar atau menerima uang untuk memenuhi kabutuhan pribadi terdakwa dan keluarganya.

Total ‘upeti’ yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar. Uang itu diperolehnya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023.

“Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,00,” tuturnya. she 

You Might Also Like

Awas! 4,8 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng saat Nataru
Karyawan Semen Gresik Kompak Gelar Aksi Donor Darah dan Suplai Ratusan Kantong Darah ke PMI
Konseling DIANA untuk Tingkatkan Kinerja ASN
Gubernur akan Buka Musda I KSBN Jateng
Perkokoh Dakwah Kemanusiaan, PWA Jawa Tengah Gelar Jambore
TAGGED:SYL Didakwa Terima Uang Gratifikasi
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?