in

FH USM – Peradi Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Fakultas Hukum Universitas Semarang bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)Foto:dok.

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Fakultas Hukum Universitas Semarang bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Kegiatan PKPA diselenggarakan secara virtual pada Sabtu (03/08/2024).

Kegiatan dibuka Dekan Fakultas Hukum Universitas Semarang Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPC Peradi Kota Semarang Bapak Kairul Anwar SH MH.

Dalam sambutannya, Amri mengatakan, dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 2 Ayat (1) menentukan bahwa yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

”Dengan mencermati ketentuan tersebut dan tuntutan tanggung jawab moral, Fakultas Hukum Universitas Semarang sebagai lembaga pendidikan yang sudah terakreditasi Unggul, terpanggil untuk ikut berperan serta dalam menyiapkan sumber daya manusia yang profesional dalam bidang penegakkan hukum di Indonesia, yaitu mewujudkan profesi advokat yang officium nobile,” kata Amri

Dia mengatakan, program PKPA ini merupakan jembatan menuju pada cita-cita sebagai seorang advokat. Hal itu terbukti setiap pihaknya menyelenggarakan program PKPA telah banyak membantu mengantarkan para peserta untuk menjadi advokat andal.

Hal senada dikatakan Kairul Anwar. Menurutnya, sesuai Pasal 2 Ayat (2) menetapkan bahwa pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

”Sebelum diangkat sebagai advokat, calon advokat harus menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh sebuah perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Peradi,” tutur Kairul.

Dia menambahkan, selama ini kerja sama antara Peradi dan FH USM dalam menyelenggarakan PKPA sangat tepat, karena FH USM sudah terakreditasi Unggul.

Setelah menempuh PKPA calon advokat sebelum disumpah harus lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan melakukan magang selama 2 (dua) tahun.

”Peradi membuka diri dan memfasilitasi bagi siapa saja yang hendak bergabung, memperdalam serta mengasah diri untuk meniti karir sebagai advokat,” ungkapnya.

Ketua Panitia Dr Agus Saiful Abib, SH MH mengatakan, hingga saat ini penyelenggaraan PKPA sudah berjalan hingga Angkatan XXIII. Hal ini membuktikan, kerja sama dalam penyelenggaraan PKPA antara FH USM dan Peradi mendapat tempat dan dipercaya para calon advokat yang akan meniti karier di dunia advokat.

”Kami menggelar PKPA ini tiga kali dalam satu tahun. Periode pertama dilaksanakan pada Februari-Maret 2024, kedua pada Juli-Agustus 2024 yang sedang berjalan saat ini. Sedangkan periode ketiga akan dilaksanakan pada November-Oktober 2024,” jelasnya.

Menurutnya, pengajar PKPA terdiri atas berbagai tenaga profesional dari instansi pemerintah, swasta, praktisi, maupun akademisi.

Dia berharap, peserta PKPA Angkatan XXIII tersebut bakal menjadi calon advokat berkualitas dan profesional yang siap memberi warna tersendiri dalam dunia advokat sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat.St

Written by Jatengdaily.com

Pemkot Semarang Rehab Kantor Kelurahan Kudu, Wali Kota: Saya Merasa Plong

Kehadiran Ratna Listy dan Panglima Langit jadi ‘Obat’ bagi Pemilik Warung Pecel Madiun Bu Sugeng