By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Harus Revisi, Tim Pemenangan Eisti – Gus Bad Protes
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Politik

Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Harus Revisi, Tim Pemenangan Eisti – Gus Bad Protes

Last updated: 6 September 2024 20:14 20:14
Jatengdaily.com
Published: 6 September 2024 20:14
Share
KPU Kabupaten Demak berfoto bersama Bawaslu dan Tim Pemenangan kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Demak 2024 pada acara Penyampaian Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak 2024. FotoSarijati
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)  – Usai melakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Demak 2024, KPU Kabupaten Demak menyerahkan berita acara hasil penelitian kepada tim pemenangan kedua paslon, Jumat (06/09/2024). Kedua paslon pun dinyatakan belum memenuhi syarat, dan diwajibkan melakukan pembenaran hingga maksimal tanggal 8 September 2024.

Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati menuturkan, belum memenuhi syarat yang dimaksud antara lain terkait lampiran surat keterangan dari KPP Pratama untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Eisti’anah dan Muhammad Badruddin (Eisti – Gus Bad). Sedangkan terkait berkas duet Edi Sayudi dan Eko Pringgolaksito, yang harus diperbaiki antara lain penulisan nama pada bagian NPWP milik Edi Sayudi, serta latar belakang foto yang harusnya berwarna putih.

“Hasil pemeriksaan kesehatan semuanya dinyatakan mampu atau laik. Tidak ada masalah pada rikes. Namun pada hasil pemeriksaan dokumen persyaratan administrasi, masih ada dokumen yang harus dibernarkan atau revisi. Kurun waktu perbaikan pada 6 – 8 September,” ujarnya.

Mendapati berkas persyaratan administrasi dikategorikan tidak memenuhi syarat dikarenakan adanya ketidaksesuaian format pada lampiran Surat Keterangan Fiskal (SKF), Sekretaris Desk Pemenangan Eisti – Gus Bad, Muhammad Debby Rizani kontan melayangkan protes. Karena menurutnya, persyaratan administrasi berupa hardcopy yang dikirimkan ke KPU maupun upload di silonkada sudah sesuai regulasi yang berlaku.

“Sesuai SKep KPU 1229/2024 dan Peraturan Irjen Pajak Nomor 03/PJ/2014 pasal 3, Surat Keterangan Fiskal (SKF) cukup dibuktikan tidak ada tunggakan pajak saja. Tidak ada aturan tentang format, ataupun masa pajak selama kurun waktu tertentu,” ujar mantan anggota KPU Kabupaten Demak itu.

Merasa yakin berkas-berkas persyaratan administrasi pasangan Eisti – Gus Bad sudah memenuhi syarat, Debby Rizani menyebut, komunikasi antara KPU dan KPP Pratama tidak berjalan baik. Karena mestinya ada proses konsolidasi antara kedua institusi tersebut, sebelum kemudian menyampaikan hasil penelitian kepada tim pemenangan Paslon. rie-st

You Might Also Like

Siap Menangkan Pemilu, Partai Golkar Siapkan 200% Kuota Caleg
Resmikan Posko Pande Giling, Ganjar; Di Sinilah Penindasan dan Ketidakadilan Kita Lawan
Resmi, Rekom PDIP untuk Eisti’anah dan Badrudin Maju Pilkada Demak 2024
Antusiasnya Warga Surabaya Sambut Ganjar; Pak Aku Bocahmu
Jelang Musda 2025, Golkar Jateng Butuh Figur Muda dan Transformasional
TAGGED:Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Harus RevisiTim Pemenangan Eisti - Gus BadTim Pemenangan Eisti - Gus Bad Protes
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?