JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menyusul maraknya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal untuk mahasiswa baru di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia hingga menimbulkan gelombang protes dari mahasiswa, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, pun dipanggil oleh Komi X DPR RI.
Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang berlangsung kemarin Selasa (21/5/2024) tersebut, Nadiem Makarim mengatakan, pada dasarnya prinsip dasar UKT yaitu azas keadilan untuk mahasiswa.
“Dimana prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas, UKT selalu berjenjang,” paparnya, Selasa (21/05/2024).

Naiknya UKT harus disesuaikan juga dengan kemampuan keluarga mahasiswa. Landasan hukum kenaikan UKT diatur dalam Permendikbud nomor 2 tahun 2024.
“Bagi mahasiswa yang mempunyai keluarga lebih mampu mereka membayar lebih banyak, dan mahasiswa kurang mampu membayar lebih sedikit. Azas selama ini dilakukan untuk UKT di perguruan tinggi,” ujarnya. she