in

Indeks Kerawanan Pilkada di Demak 2024 Rawan Sedang

Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha saat memaparkan soal partisipasi perempuan yang masih rendah dalam pesta demokrasi, serta indeks kerawanan pada Pilkada Demak 2024. Foto: sari jati

DEMAK (Jatengdaily.com) – Indeks Kerawanan Pilkada Kabupaten Demak 2024 adalah ‘Rawan Sedang”. Artinya masyarakat tetap bisa beraktifitas secara normal menjelang hingga pasca-hari pemilihan kepala daerah, namun tetap harus waspada.

Pada acara “Sosialisasi Pengawasan “Peran Serta Perempuan dalam Pengawasan Pemilihan Serentak 2024” serta Launching Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Ulin Nuha SH MH menyebutkan, indeks kerawanan tersebut mengacu pada kondisi sosial di Kabupaten Demak selama penyelenggaraan pesta demokrasi serentak tahun ini.

“Indeks kerawanan di Demak masuk kategori ‘Rawan Sedang’ karena sepanjang tahapan Pemilu hingga menjelang Pemilihan 2024 tidak terlalu banyak hal-hal menonjol, yang kemudian menimbulkan intimidasi, friksi, atau kericuhan akibat gesekan para pendukung,” ujarnya, didampingi anggota Bawaslu Demak Wiwit Puspitasari, Kusfitria Marstyarsih dan Shobahus Surur, Jumat (23/08/2024).

Namun begitu, menurut Ulin Nuha, waspada tetap diperlukan. Utamanya dengan berbagai dinamika yang terjadi di pemerintahan pusat seperti saat ini, tidak menutup kemungkinan berimbas di daerah.

“Sepanjang di Jakarta kondusif tidak akan berimbas banyak. Namun begitu koordinasi tetap dilakukan dengan Bawaslu pusat maupun provinsi, untuk mengantisipasi imbasnya merambat ke daerah,” kata dia.

Sedangkan mengenai peta kerawanan konflik sosial maupun terkait partisipasi masyarakat, disampaikan, soal kericuhan berdasarkan pengalaman periode sebelumnya potensi ada di Kecamatan Guntur. “Sementara kalau kerawanan pemilih hadir di TPS, ada di Kecamatan Sayung, karena banyak yang masih bekerja di luar kota,” pungkasnya. rie-she 

Written by Jatengdaily.com

Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Putusan MK tetap Jadi Pedoman

KPU Jateng Siap Terima Pendaftaran Pilgub