Jelang Vonis Pidana, Keluarga Korban dan LBH Desak Hakim Hukum Berat Pelaku Kekerasan di Sekolah Kedinasan PIP Semarang

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sejak 1 Agustus 2024 kemarin, Pengadilan Negeri Semarang (PN Semarang) telah menggelar sidang perkara nomor: 411/Pid.B/2024/PN Smg terkait Dugaan Tindak Pidana Kekerasan/Penganiayaan yang dilakukan oleh enam terdakwa yang merupakan taruna senior kepada MG yang merupakan taruna junior di Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang (PIP Semarang).
Sebelumnya JPU mendakwa Enam terdakwa tersebut dengan Pasal 170 jo 351 Ayat (1) jo 55 KUHP. MG yang merupakan korban penganiayaan dalam keterangannya di persidangan mengatakan bahwa selama 1,5 bulan di PIP Semarang ia telah mengalami kekerasan sebanyak 3 kali pada waktu dan pelaku yang berbeda, mulai dari pengasuhnya, sampai seniornya dan yang terakhir pada 2 November 2022, MG dipukuli di bagian ulu hati dan bagian perut di ruang fitness Gedung Pusat Pembinaan Mental kampus PIP Semarang oleh 7 orang pelaku yang merupakan seniornya.
Atas kejadian tersebut, MG mengalami luka kesakitan berhari – hari, bahkan sampai mengalami kencing bercampur darah.
Nico dari LBH Semarang selalu kuasa hukum korban mengatakan, praktik – praktik senioritas dan kekerasan di kampus kedinasan ini sudah banyak dan telah terjadi di banyak kampus kedinasan, bahkan ada yang sampai korban meninggal dunia, antara lain yang terbaru di Poltekpel Surabaya pada Februari 2023 yang dipukuli di kamar mandi kampus, dan di STIP Jakarta pada bulan Mei 2024 yang dipukuli di ulu hati sebanyak 5 kali.
Namun pihak Pemerintah dan kampus – kampus kedinasan tersebut seakan menutup mata, menganggap kejadian tersebut sebagai hal biasa, bahkan terungkap fakta bahwa terdapat doktrinasi dan tradisi yang terus menerus didapatkan taruna untuk menormalisasi adanya kekerasan.
“Pada 5 September 2024 kemarin, dalam persidangan JPU menuntut enam terdakwa penganiayaan MG dengan pidana penjara masing – masing selama satu tahun karena pada terdakwa dianggap telah terbukti dan meyakinkan telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ” jalas Nico.
Merespons tuntutan JPU tersebut, Ibu korban menilai tuntutan satu tahun penjara terlalu rendah dan tidak setimpal dengan luka dan derita yang dialami anaknya.
Selasa 8 Oktober 2024 siang ini, PN Semarang akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap perkara tersebut.
Terkait perkara ini LBH Semarang bersama, MG, dan Keluarga MG mendesak:
Majelis Hakim PN Semarang pemeriksa perkara: 411/Pid.B/2024/PN Smg untuk menghukum berat pelaku kekerasan yang dialami MG di kampus PIP Semarang;
Pemerintah pusat, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian lainnya yang memiliki sekolah kedinasan untuk segera menghentikan segala bentuk budaya dan praktik -praktik kekerasan di kampus kedinasan; PIP Semarang untuk segera menghentikan pembulian, kekerasan dan praktik senioritas yang berujung ke kekerasan yang terjadi di kampus PIP Semarang agar tidak ada korban lainnya.
Humas PN Semarang, Haruno SH dikonfirmasi menjelaskan, sesuai agenda jadwal sidang digelar pukul 10.00 WIB, namun juga tergantung kesiapan JPU. St