By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Jemaah Indonesia Diimbau Tak Pakai Visa Ziarah untuk Ibadah Haji
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jemaah Indonesia Diimbau Tak Pakai Visa Ziarah untuk Ibadah Haji

Last updated: 1 November 2025 13:57 13:57
Jatengdaily.com
Published: 24 Maret 2024 08:29
Share
Ilustrasi. Mekah. Foto: Siti KH/Jatengdaily.com
SHARE
Ilustrasi. Mekah. Foto: Siti KH/Jatengdaily.com

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.

“Visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan UU di Indonesia, untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji. Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau digunakan) terlalu beresiko,” ungkap Ishfah dikutip dari laman Kemenag, Minggu (24/3/2024).

“Oleh karena itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah,” sambungnya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Gus Alex ini mengatakan, dalam penyelenggaraan haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah.

Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.

“Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko,” tuturnya.

Gus Alex menambahkan, jika calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah. Jemaah akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi.

“Resiko terbesar dideportasi,” ucapnya.

Selain itu, pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah. “Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah,” ujarnya.

“Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah haji,” tukasnya. she 

You Might Also Like

Hadapi Omicron, Presiden: Tetap Waspada dan Perketat Protokol Kesehatan
Pemkab Tegal Segera Miliki Laboratorium Uji RT-PCR Covid-19
Ratusan Guru PPPK Jateng Keluhkan Relokasi, Disdikbud Janji Selesaikan Pertengahan September
Cek Kesehatan Gratis untuk 53,8 Juta Siswa Mulai Agustus 2025
LLDIKTI Dorong Unissula Hasilkan Profesor Lebih Banyak
TAGGED:ibadah hajiJemaah Indonesiavisa ziarah
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?