By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kapasitas Bagasi Kereta Api Maksimal 20 Kg per Penumpang, Lebih Kena Biaya 
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kapasitas Bagasi Kereta Api Maksimal 20 Kg per Penumpang, Lebih Kena Biaya 

Last updated: 29 Desember 2024 15:59 15:59
Jatengdaily.com
Published: 29 Desember 2024 15:59
Share
Penumpang kereta api. Foto: daop 4
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2024/25, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan mengenai batas maksimum bagasi yang boleh dibawa. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi seberat maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm³ dengan dimensi tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm. “Dengan kapasitas tersebut, penumpang juga dibatasi maksimal membawa empat koli (item bagasi) untuk memastikan barang bawaan tidak berlebihan,” jelas Franoto.

Bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi batas yang telah ditentukan, PT KAI akan mengenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas layanan kereta. Rinciannya sebagai berikut:

– Rp 10.000/kg untuk kelas Eksekutif

– Rp 6.000/kg untuk kelas Bisnis

– Rp 2.000/kg untuk kelas Ekonomi

Barang bawaan dapat ditempatkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau lokasi lain yang tidak mengganggu kenyamanan maupun keselamatan penumpang . Namun, barang dengan volume lebih dari 200 dm³ (dimensi 70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan masuk ke kabin kereta.

PT KAI juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah barang yang dilarang dibawa dalam perjalanan kereta api, termasuk:

– Hewan

– Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

– Senjata api atau tajam

– Benda mudah terbakar/meledak

– Benda berbau busuk atau amis

– Barang lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai tidak layak dibawa oleh petugas boarding.

“Kami berharap seluruh pelanggan mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Bagasi yang sesuai aturan juga memudahkan kami dalam memberikan layanan terbaik,” jelasnya. she

You Might Also Like

Siapkan Persaingan Global, Lulusan Stimart AMNI Dibekali Kompetensi
Pemkab Pekalongan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Sampai 4 Februari 2025
Sowan Abuya Muhtadi Banten, Ganjar Diberi Nasihat tentang Kondisi Bangsa
Tingkatkan Keandalan Jaringan, PLN Icon Plus Betulkan Fiber Optic Yang Terjatuh di Wonogiri
Begini Rekayasa Lalu Lintas Jalur Tol Arus Balik Lebaran
TAGGED:Kapasitas Bagasi Kereta Api Maksimal 20 Kg per PenumpangLebih Kena Biaya
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?