By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Kasasi Ditolak, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 M
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kasasi Ditolak, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 M

Jatengdaily.com
Published: 4 Maret 2024 11:06
Share
Mario Dandy. Foto: pmjnews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kasasi yang diajukan terdakwa Mario Dandy ke Mahkamah Agung 9MA) ditolak. Dengan demikian putusan vonis 12 tahun penjara yang sebelumnya diketok palu tetap berlaku. Ia menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap korbannya atas nama David Ozora. Tidak hanya dipenjara saja, MA juga menetapkan bahwa Mario harus membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar.

Putusan ini membuat kuasa hukum David, Mellissa Anggraini, merasa lega setelah perjuangan panjang selama kurang lebih satu tahun. Melalui unggahan di Instagram, Mellissa menyuarakan perasaannya terkait putusan tersebut.

“Perjuangan 1 tahun penuh kerikil dan air mata. Akhirnya putusan atas penganiayaan Berat Terencana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap korban inkracht sudah,” tulis Mellisa Anggraini seperti dilansir dari laman PMJNews, Senin (4/3/2024).

Ia juga menekankan bahwa kedua pelaku, termasuk Shane Lukas, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Hakim dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama, sehingga para pelaku tetap mendapatkan hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya.

“Semoga jaksa segera melakukan eksekusi atas putusan inkracht ini,” harap Mellisa.

Pengacara berusia 35 tahun ini juga berpendapat bahwa kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi orangtua, anak muda, dan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perbuatan kekerasan dapat dihukum maksimal, dan hak-hak korban benar-benar dijamin oleh negara.

Meskipun putusan ini memberikan keadilan bagi korban, Mellisa Anggraini tetap mengingatkan bahwa peristiwa kekerasan masih terus merajalela. Ia menyoroti perlunya pemerintah untuk terus menggali dan membenahi seluruh sistem, baik dari pencegahan hingga proses penegakan hukum. she 

You Might Also Like

SIG Bersama 31 BUMN Gelar Pelatihan Bisnis Terapan, Diikuti 26 Pondok Pesantren
Tukar Jabatan dengan Marmo, Mahsun Ajak Warga NU Besarkan PKB
Sajikan Data Secara Digital, Kecamatan Semarang Barat Launching Aplikasi Tawa Bahagia PKK
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Perbanyak Event Seni
Kolaborasi Komunitas Berbakti dan Replay Exhibition Hadirkan ‘Replay of Joy: Mengulang Harapan, Menggambar Tawa’
TAGGED:Kasasi DitolakMario Dandy
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?