in

Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja bersama pimpinan instansi terkait dari Polres Demak, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Bakesbangpol saat proses pemusnahan barang bukti 79 perkara inkracht. Foto : sari jati

DEMAK (Jatengdaily.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (28/08/2024). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja SH MH itu dihadiri juga perwakilan dari instansi terkait.

Di sela pemusnahan, Kajari Hendra menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 79 perkara, yang terjadi pada Agustus 2023 hingga Juni 2024. Meliputi tindak pidana penganiayaan sebanyak empat perkara, tindak pidana kesehatan 25 perkara, dan perjudian tujuh perkara. Selain itu juga tindak pidana senjata api dan senjata tajam, tindak pidana narkotika sembilan perkara, tindak pidana ringan 29 perkara, serta tindak pidana mata uang satu perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan akhir dari kinerja kejaksaan dalam seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti. Selain itu juga bukti bahwa kejaksaan benar-benar ingin wilayah Demak kondusif,” ujarnya.

Bahkan untuk mengantisipasi barang bukti disalahgunakan anggota kejaksaan, pemusnahan dilakukan secara terbuka serta dilakukan dulu pembuktian keaslian bersama-sama. “Supaya tidak ada prasangka yang dimusnahkan barang bukti palsu, sebelumnya dicek menggunakan alat khusus untuk meyakinkan keasliannya,” imbuh Kajari Hendra.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, dilarutkan dalam cairan khusus, serta dipotong-potong menggunakan mesin pemotong yakni sejumlah celurit, orang dan pisau. Selain itu pil warna kuning bertulis huruf mf dan dmp, alprazolam, pil warna putih bertulis huruf Y, trihexypenydyl, dan lainnya total sebanyak 12.347 butir.

“Ada pula kertas dan kupon togel, buku ramalan, kartu domino terkait perkara judi. Di samping itu ada pula obat petasan 65 kilogram, uang palsu senilai Rp 9.400.000, sabu 44,32 gram, serta minuman keras jenis kawa-kawa, chongyang dan bir bintang 171 botol,” kata Kajari Hendra.

Sedangkan barang bukti kerugian negara berupa denda yang dikembalikan, disebutnya, sudah dikembalikan ke kas daerah. Antara lain terkait perkara pengadaan tanah TPA di Wedung, serta penyalahgunaan anggaran desa di Kecamatan Sayung. rie-she

Written by Jatengdaily.com

1300 Peserta dari 446 Perusahaan Global menjadi Peserta Gelaran BATIC 2024

Didukung Partai Besar, Edi Sayudi – Eko Pringgolaksito Optimistis Menangkan Pilkada Demak 2024