in

Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Inkracht

Proses pemusnahan barang bukti berupa narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras dan barang bukti lainnya oleh Kejari Demak. Foto : sari jati

DEMAK (Jatengdaily.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak kembali melaksanakan Pemusnahan Barang bukti Tindak Pidana Yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht), Kamis (12/12/2024). Pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang serta barang bukti lainnya itu dimusnahkan agar tidak bisa digunakan lagi.

Mewakili Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja SH MH, Kasi Bidang Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti Kejari Demak Bayu Kusumo Wijoyo SH MH menuturkan, pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht kali ini adalah yang masuk semester kedua tahun 2024.

“Barang bukti yang berhasil dirampas untuk dimusnahkan ini berasal dari beberapa tindak pidana yang telah inkracht pada semester kedua. Antara lain tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebanyak 10 perkara dengan barang bukti 37,44654 gram. Di samping juga tindak pidana penganiyaan sebanyak 10 perkara. Barang buktinya berupa celurit, pisau, gunting, linggis dan sejenisnya,” kata Bayu.

Selain itu ada pula barang bukti 11 perkara pelecehan berupa pakaian korban dan tersangka, barang bukti delapan perkara kesehatan berupa ribuan pil warna kuning berlogo DMP, Alprazolam, Cycotex, pil warna putih berlogo Y, dan Thrihexypenidhyl. Di samping pula barang bukti sejumlah perkara judi, pencurian dengan penggelapan, pengerusakan, dan tindak pidana bea cukai satu perkara.

“Sedangkan tindak pidana ringan tercatat sebanyak 18 perkara. Dengan barang bukti berupa 351 botol minuman keras jenis kawa-kawa, bir, chongyang, anggur merah dan oplosan es moni,” ungkap Bayu.

Turut menyaksikan pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht pada semester dua tahun 2024 Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Hj Nani Amrin SKM MKes. Selain itu juga wakil dari Pengadilan Negeri Demak, dan Bagian Hukum Setda Demak.

Agar tak bisa dimanfaatkan lagi, pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara. Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender bersama cairan porstek. Sementara barang bukti berupa HP dan senjata tajam dipotong menggunakan gerinda. Sedangkan barang bukti minuman keras dilindas menggunakan alat berat, dan sebagian lagi dibakar dalam tong.

Seiring telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Demak sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas. Sebab barang bukti adalah salah satu objek eksekusi.

“Dengan begitu tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara. Di samping itu juga untuk mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan. Seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” tandas Bayu Kusumo Wijoyo. rie-she

Written by Jatengdaily.com

Unissula Borong Lima Kategori Penghargaan pada Anugerah LLDIKTI Wilayah VI 2024

PT Djarum Entaskan Kemiskinan lewat Rumah Sederhana Layak Huni di Kabupaten Kudus