By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kemendagri Siapkan Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judol
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kemendagri Siapkan Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judol

Last updated: 20 Juni 2024 13:46 13:46
Jatengdaily.com
Published: 20 Juni 2024 14:00
Share
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Kemendagri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tengah menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.

“Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,” ungkap Menteri Tito, dilansir dari laman humas Polri Kamis (20/6/2024).

Meski begitu, Menteri Tito mengatakan bahwa pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.

“Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara),” jelas Menteri Tito.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit pada 14 Juni 2024.

Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Kemudian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dipercaya mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum. she 

You Might Also Like

Rp14,6 Triliun untuk Tangani Jalan Rusak di Daerah Mulai Juli
Kolaborasi dengan PNG Power, PLN Siap Pasok Listrik di Perbatasan Papua Nugini
Unissula Luluskan 503 Dokter Gigi
Duta Pariwisata dan Kebudayaan Indonesia Gelar Penjurian One Village One Story di Kebumen
Cegah Kecelakaan, Masyarakat Diminta Selektif Pilih Bus Pariwisata
TAGGED:ASN yang Terlibat JudolJudi onlinekemendagriMendagri Tito Karnavian
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?