By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktek Nakes yang Pakai Calo SKP
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktek Nakes yang Pakai Calo SKP

Last updated: 2 Juni 2024 07:44 07:44
Jatengdaily.com
Published: 2 Juni 2024 07:44
Share
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Foto: Kemenkes
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait Satuan Kredit Profesi (SKP). Salah satunya ada sanksi berat bila tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) memakai calo untuk mendapatkan SKP.

“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktek) selama 12 bulan,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (1/6/2024) dilansir dari PMJnews.

“Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” sambungnya.

Bukan calo saja yang kena pencabutan STR dan SIP, Budi menjelaskan named dan nakes yang memakai jasa calo SKP juga bakal dicabut STR dan SIP-nya.

“Sementara itu, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kemenkes mendapati temuan adanya dugaan tiga tenaga kesehatan menjadi calo untuk tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP). she 

You Might Also Like

Hindari Wartawan, Firli Bahuri Tutupi Wajah Usai Diperiksa Kasus SYL
Musisi Legendaris Nomo Koeswoyo Meninggal di Magelang
Empat Tahun Berturut-Turut, Telkom Masuk Jajaran Forbes World’s Best Employers 2024 
Produksi Beras Indonesia Tertinggi di ASEAN
Ganjar Kukuhkan Lima Sekolah Adipangastuti di Solo dan Sragen
TAGGED:Budi Gunadi SadikinKemenkes Bakal Cabut Izin Praktek Nakes yang Pakai Calo SKPMenteri Kesehatan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?