Kepercayaan Jadi Tak Berguna Saat Muncul Kepentingan Pribadi

Plt Bupati Demak KH Ali Makhsun didampingi Sekda H Akhmad Sugiharto, berfoto bersama Kajari Hendra Jaya Atmaja dan Ketua PN Demak Muhamad Fauzan Haryadi, serta peserta pemantapan Sinergitas Penegakan Hukum Pengelolaan DD. Foto : sari jati
DEMAK (Jatengdaily.com)– Kepala desa (kades) sebagai pemangku wilayah dipilih masyarakat karena adanya trust atau kepercayaan. Ketika self interest atau kepentingan pribadi muncul, trust bisa saja tak lagi berguna.
Pada acara pemantapan “Sinergitas Penegakan Hukum Dalam Pengelolaan Dana Desa antara Pemerintah Daerah dengan Pengadilan Negeri Demak dan Kejaksaan Negeri Demak”, Plt Bupati Demak KH Ali Makhsun MSI menyampaikan, pengelolaan keuangan desa yang baik adalah ketika ada transparansi dan akuntabel, atau bisa dipertanggungjawabkan.
“Ketika hal itu terwujud, yakin bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sama ketika kades dipilih karena adanya trust atau kepercayaan massa pemilihnya,” tuturnya.
Maka itu lah perlu ada semacam pendampingan oleh jajaran jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak selaku aparat penegak hukum (APH). “Sehingga ketika kades memahami cara penggunaan anggaran negara yang aman karena sesuai ketentuan hukum, dia tak akan bermasalah hukum,” kata Ali Makhsun.
Maka adanya inisiasi Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja SH MH tentang “Sinergitas Penegakan Hukum Dalam Pengelolaan Dana Desa antara Pemerintah Daerah dengan Pengadilan Negeri Demak dan Kejaksaan Negeri Demak”, sebagai kepala daerah Plt Bupati Ali Makhsun sangat mendukung serta apresiasi. Sebab akan sangat membantu dalam penggunaan dana desa secara akuntabel dan transparan sesuai aturan perundangan.
“Pesan saya, kades jangan sampai terjerat hukum karena hal-hal yang tak tahu. Betapa naifnya jika tak mau belajar. Apalagi Kajari Demak sudah membuka pintu untuk bertanya,” tukas Plt Bupati Ali Makhsun.
Hadir pada acara yang dilaksanakan di Aula Kejari Demak itu, Ketua PN Demak Muhamad Fauzan Haryadi SH MH, Sekda H Akhmad Sugiharto ST MT, Inspektur Kabupaten Demak Kurniawan Ariefandi, serta Plt Kabag Hukum Kendarsih Iriani. Di samping juga sejumlah Camat dan puluhan Kades.
Mengenai dana desa (DD) bersumber APBN, Kajari Hendra Jaya Atmaja menuturkan, dasar hukum pelaksanaan DD adalah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. “Instruksi Jaksa Agung, kami para jaksa di daerah agar membimbing perangkat desa. Jangan langsung dijatuhi hukuman atau diberi penegakan hukum. Karena bisa jadi mereka belum paham aturan,” ujarnya.
Maka itu penanganan DD diserahkan ke inspektorat. Namun begitu Kejari Demak terbuka bagi perangkat desa yang ingin bertanya soal pelaksanaan DD.
“Selain itu, WTP tidak jaminan tidak ada korupsi. Karena itu hasil uji petik. Maka sebelum penganggaran wajib dimusyawarahkan dengan masyarakat. Begitupun APBDes termasuk pula DD,” tandas Kajari Hendra Jaya Atmaja. rie-she