By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: KPU Catat 23 Paslon Perseorangan Penuhi Syarat Maju Pilkada 2024
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

KPU Catat 23 Paslon Perseorangan Penuhi Syarat Maju Pilkada 2024

Jatengdaily.com
Published: 1 Agustus 2024 06:15
Share
Ilustrasi Pilkada. Foto: dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut sudah ada 23 pasangan calon (paslon) kepala daerah dari jalur perseorangan yang lolos verifikasi faktual dan memenuhi syarat maju Pilkada 2024.

“Jadi total status verifikasi faktual yang sudah memenuhi syarat 23 paslon, yang belum memenuhi syarat 62 paslon, dan yang belum selesai (verifikasi faktual) tujuh paslon,” ungkap Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dilansir dari laman humas Polri, Kamis (1/8/2024).

Plt. Ketua Afif menyebut awalnya bakal pasangan calon yang sudah membuat akun di sistem informasi pencalonan (Silon) sebanyak 277. Seiring berjalan proses pemberkasan hingga verifikasi faktual, jumlahnya berkurang, seperti pada jenis pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari pendaftar Silon 11 pasangan, kemudian yang lanjut dua pasangan, di mana satu belum memenuhi syarat dan satu lagi belum selesai proses verifikasi.

Baca Juga: Borneo FC Sukses ke Final Piala Presiden 2024 Usai Tumbangkan Persija Jakarta 2-1

Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, terdapat 210 pasangan yang mendaftar dan mengurus berkas di Silon, namun hanya 74 yang berhasil lanjut ke tahap verifikasi.

“15 memenuhi syarat, 54 belum memenuhi syarat, dan lima belum selesai diproses,” ujar Plt. Ketua Afif.

“Kemudian yang wali kota dan wakil wali kota ada 56 pendaftar Silon kemudian yang lanjut verifikasi faktual 16 pasangan, memenuhi syaratnya delapan, belum memenuhi syaratnya tujuh, dan belum selesai satu,” lanjut Plt. Ketua Afif.

KPU RI juga sedang menyiapkan tahapan lain seperti persiapan pendaftaran calon kepala daerah yang diusung partai politik. Ia menyebut tahap pencalonan memang menjadi yang paling krusial di Pilkada 2024 dan akan menyita banyak perhatian.

Setelah berakhirnya proses verifikasi faktual kepada calon perseorangan maka penyelenggara akan menetapkan dan mulai membuka pendaftaran bagi calon dari partai politik pada 27-29 Agustus 2024. she

You Might Also Like

Paslon Pilgub Jateng Andika Perkasa-Hendi dan Ahmad Luthfi-Gus Yasin Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Pemimpin Harus Selalu Belajar
Sidang Pendemo Tolak Omnibus Law, Jaksa Tuntut Tiga Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tidak Adil
Biaya Transportasi Bukan Pemicu Harga Produk Industri Naik
PWI dan Diskominfo Jateng Sukses Gelar UKW, Amir Sebut Tanggung Jawab Wartawan Makin Besar
TAGGED:23 Paslon PerseorangankpuPilkada 2024
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?