By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: KPU Janji Rekapitulasi Suara Pemilu Selesai Sebelum 20 Maret 2024
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

KPU Janji Rekapitulasi Suara Pemilu Selesai Sebelum 20 Maret 2024

Last updated: 15 Maret 2024 06:50 06:50
Jatengdaily.com
Published: 15 Maret 2024 06:49
Share
Pemilu 2024. Foto: PMJNews
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meyakini proses rekapitulasi suara nasional pemilu dapat rampung lebih cepat sebelum 20 Maret 2024.

Komisioner KPU August Mellaz memprediksi rekapitulasi suara akan diselesaikan pada 18 Maret 2024.

“Kalau target (rekapitulasi nasional selesai), kami malah selesai sebelumnya (20 Maret 2024). Apakah mungkin nanti (tanggal) 18 Maret,” ujar Komisioner Mellaz, dilansir dari humas Polri, Jumat (15/3/2024).

Komisioner Mellaz mengungkapkan, sejauh ini rekapitulasi di tingkat provinsi, serta kecamatan masih ada yang berproses. Diharapkannya, rekapitulasi pada tingkat provinsi maupun kecamatan bisa segera diselesaikan.

“Kami pantau (rekapitulasi kecamatan-provinsi) yang ada di bawah ya, di tingkat provinsi yang sedang berlangsung. Tapi relatif sekarang sudah selesai bagian akhir,” jelas Komisioner Mellaz.

Bawaslu RI sebelumnya meminta komitmen KPU RI dalam merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024. Diharapkan Bawaslu, proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 dapat rampung paling telat 20 Maret 2024.

Jika tidak tepat waktu, para komisioner KPU berpotensi masuk melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilu. she 

You Might Also Like

Jembatan Wonokerto di Jalur Semarang-Demak Dibongkar, Polres Demak Rekayasa Lalu Lintas
Queen City Mall Rayakan 2nd Anniversary dengan Tema Bounce & Beat
Polisi Tak Tilang Pemotor Bersendal Jepit
Tanggul Laut 10,64 Km di Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1 Antispasi Banjir Rob di Kabupaten Demak
Pemerintah Susun Rancangan Pinjaman Pendidikan untuk Mahasiswa
TAGGED:kpuRekapitulasi Suara Pemilu
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?