By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: KPU RI Tunjuk Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua Gantikan Hasyim Asy’ari
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

KPU RI Tunjuk Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua Gantikan Hasyim Asy’ari

Last updated: 4 Juli 2024 15:34 15:34
Jatengdaily.com
Published: 4 Juli 2024 15:29
Share
Mochammad Afifuddin. Foto: kpu
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI.

Posisi baru Afif itu untuk menggantikan tugas dan wewenang Ketua KPU lama yakni Hasyim Asy’ari yang telah dicopot, karena dijatuhkan sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas kasus tindakan asusila kepada seorang wanita (CAT) yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Keputusan ditunjuknya Afif menjadi Plt Ketua KPU RI itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (4/7/2024).

Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1×24 jam usai pembacaan putusan DKPP.

“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat. Kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi, sampai nanti dipilihnya ketua KPU secara definitif,” kata Komisioner KPU Agus Melaz dalam konferensi pers, hari ini.

Menurutnya, pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI sesuai kesepakatan antaranggota.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asy’ari.

“Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ujarnya.

Afif menegaskan, bahwa Hasyim Asy’ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI.

Hal itu sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1×24 jam usai pembacaan putusan DKPP.

“Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1×24 jam,” kata  Afif dilansir dari laman Infopublik.

Baca juga: Dipecat, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Terima Keputusan DKPP Terkait Kasus Dugaan Asusila

Selain itu, KPU juga sudah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

“Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin sekitar jam 2 sampai 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam. Belum 24 jam dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022,” tuturnya.

Sebelumnya,  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

“Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” kata Heddy membuka sidang. she

You Might Also Like

Ruas Tol Kartasura-Klaten Tuntas Akhir Agustus 2024
Lebih 1.000 Orang Dukung Agustina – Iswar 
Acha Septriasa Didapuk jadi Pocong di Film Mumun
Dugaan Pungli di Rutan KPK Naik ke Tahap Penyidikan
Dukung Prabowo Presiden, PAPERA Perjuangkan Nasib Pedagang
TAGGED:Hasyim Asy'ari dipecat asusilakpu riMochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?