in

Mahasiswa Magister Hukum USM KKL di Mahkamah Agung

Pejabat MA RI, Dr Riki Perdana R Waruwu, SH, MH foto bersama Dr Indarto, SE, MSi. Direktur Pascasarjana USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto, S Sos, SH, MM, MH Kaprodi Magister Hukum USM, dan Dr Zaenal Arifin SH, MKn, dan Evi, SE, MM.(Foto:News Pool USM) 

 

Pejabat MA RI, Dr Riki Perdana R Waruwu, SH, MH foto bersama Dr Indarto, SE, MSi. Direktur Pascasarjana USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto, S Sos, SH, MM, MH Kaprodi Magister Hukum USM, dan Dr Zaenal Arifin SH, MKn, dan Evi, SE, MM.(Foto:News Pool USM)

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Mahasiswa Progdi Magister Hukum Universitas Semarang (USM) melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta pada 15 Januari 2024.

Rombongan yang dipimpin Direktur Pascasarjana USM, Dr Indarto SE MSi itu diterima Kepala Bagian Humas Mahkamah Agung, Andika, SH, MH bersama Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr Riki Perdana R Waruwu, SH, MH.

Indarto yang mewakili Rektor USM Dr Supari priambodo, ST, MT mengatakan, tujuan KKL ini adalah mahasiswa ingin belajar di MA sebagai benteng terakhir para pencari keadilan.

”Melalui KKL mahasiswa dapat mengintegrasikan dan mengimplementasikan ilmu yang telah dikuasainya ke dalam praktik kuliah kerja lapangan. Selain itu mahasiswa dapat mengembangkan pemahaman mengenai objek institusi pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Dr Riki dalam paparannya mengatakan, hakim harus merdeka. Artinya, hakim tidak bisa dipengaruhi oleh pihak mana pun.

Dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1), kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

”Selanjutnya pada ketentuan pasal 24 A ayat (1) UUD 1945 Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan terhadap undang undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-undang,” ujarnya.

Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto, S Sos, SH, MM, MH mengatakan, KKL diikuti 63 mahasiswa semester tiga. Mereka terdiri atas polisi, hakim, jaksa, TNI, satpol PP, advocat, dokter, ekonom, arsitek, pegawai Bank, pegawai pajak, dan ASN Pemerintahan.

”Melalui KKL ini, kami berharap, mereka dapat menambah wawasan kecerdasan, sesuai konsentrasi mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Bisnis,” ungkapnya.

Menurutnya, mahasiswa secara kritis dan komprehensif dapat menyinergikan teori-teori yang diajarkan oleh para profesor dan doktor di kampus, dengan realita kebijakan dan politik kekuasaan yang ada di organisasi pemerintah (Goverment Organization) untuk bekal sebagai negarawan yang santun dan cerdas. St

Written by Jatengdaily.com

Mahasiswa Magister Hukum USM Kuliah Kerja Lapangan di Kemenkumham RI

Dosen USM Ferry Firmawan PhD Terpilih Jadi Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional 2024-2027