JAKARTA (Jatengdaily.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi terpidana penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Lapas Salemba. Mereka akan menjalani hukuman usai putusannya berkekuata hukum tetap atau inkrah.
“Iya sudah dieksekusi ke Lapas Salemba Mario Dandy dan Shane Lukas,” ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan saat dikonfirmasi, dilansir dari laman PMJnews, Rabu (27/3/2024).
Lebih lanjut Hafiz mengatakan, Mario Dandy dan Shane Lukas dieksekusi pada Rabu (20/3/2024). Keduanya telah menjalani enam hari masa hukuman dari yang telah ditetapkan hakim.
Namun, Hafiz tak merinci lebih lanjut apakah Mario Dandy dan Shane Lukas berada di satu sel yang sama. Pasalnya, semua itu menjadi kewenangan dari pihak Lapas Salemba.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi hukuman 12 tahun penjara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (dijatuhi vonis lima tahun) pasca putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Biasanya segera kita eksekusi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dikutip pada Sabtu (9/3/2024).
Menurut Ketut, Kejagung akan mengeksekusi putusan tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan. Namun, dia belum mengungkap waktu pelaksanaanya.
“Eksekusi putusan MA paling lambat 1 bulan setelah putusannya,” ucapnya.
Seperti diketahui, Mario Dandy, yang adalah anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17). she
0



