By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Masyarakat Diminta Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Antrean
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Masyarakat Diminta Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Antrean

Last updated: 25 April 2024 10:43 10:43
Jatengdaily.com
Published: 25 April 2024 12:00
Share
Ilustrasi: Jemaah Haji Indonesia melempar jumrah. Foto: Kemenag
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat untuk mewaspadai tawaran-tawaran soal pemberangkatan ibadah haji tanpa melalui antrean yang kerap ditemui di media sosial (medsos).

“Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial,” ungkap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam siaran pers, Rabu (24/4/24).

Dalam iklan yang ditemui di media sosial, X, ditemukan penawaran berupa dapat memberangkatkan haji tanpa melalui antrean. Mereka mengklaim memiliki kuota khusus serta bisa menggunakan visa petugas haji atau visa ziarah.

Tarif yang ditawarkan untuk bisa berhaji tanpa antrean tersebut sekitar Rp 310 juta. Tentu angka tersebut lebih besar berkali lipat dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler yang harus dibayarkan jamaah yakni Rp 56 juta.

Dirjen Hilman menegaskan bahwa visa yang digunakan untuk ibadah haji hanya visa haji. Maka dari itu, ia meminta masyarakat untuk tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa di luar ketentuan yang ditetapkan Arab Saudi.

“Kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Dirjen Hilman.

Kemudian dalam penawaran di Medsos X, proses visa bisa diterbitkan dalam waktu yang cepat. Padahal saat ini Kementerian Agama tengah melakukan pemvisaan jamaah calon haji reguler yang telah terdata dalam sistem Sikohat.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dirjen Hilman mengakui bahwa antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji.

“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” ujar Dirjen Hilman. she 

You Might Also Like

Dua Oknum Polisi di Riau Dicopot usai Marahi Korban Pemerkosaan
Tilang Manual Tak Berlaku Saat Libur Nataru
Tanggapi Keluhan Pengusaha Hiburan, Bapenda Kota Semarang Tegaskan Kenaikan Pajak Sudah Sesuai Aturan Pemerintah Pusat
Ada Perbaikan Jalan Rel KA Kaligawe, KAI Daop 4 Imbau Masyarakat Berhati-hati saat Melintasi Perlintasan 
Itjen Harus Jadi Pelopor dan Pemberi Masukan Pelaksanaan Moderasi Beragama
TAGGED:kemenagWaspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Antrean
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?