in

Memberdayakan Masyarakat melalui Pemberdayaan Tanah Masyarakat

Oleh: Bramantio, SH

Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama

PEMERINTAH  Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam beberapa tahun belakangan ini sangat gencar melakukan penerbitan sertipikat tanah milik masyarakat. Kementerian ATR/BPN mendapatkan target dari Presiden Joko Widodo sebanyak 126 juta bidang tanah masyarakat yang harus diterbitkan sertipikat, terpetakan serta harus selesai di tahun 2025.

Dari sejumlah target tersebut Kementerian ATR/BPN melaksanakannya, baik melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun Redistribusi Tanah yang pada dasarnya sama-sama bermuara hasil berupa sertipikasi tanah masyarakat.

Maksud dari tujuan Pendaftaran tanah dengan output berupa sertipikat hak atas tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Hal ini termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Selain daripada itu terdapat manfaat lain pentingnya pendaftaran tanah yakni menghindari adanya sengketa dan konflik, dan juga dengan adanya sertipikat hak atas tanah maka dalam hal ini terdapat manfaat dari sisi ekonomis.

Kementerian ATR/BPN memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang berkomitmen untuk tidak hanya mewujudkan tanah yang menjamin kepastian hukum hak atas tanah tetapi menjadikan tanah juga sebagai sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” serta selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria.

Dalam pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan menjadi dua (2) tahapan yaitu Penataan Aset dan Penataan Akses. Pengertian mengenai penataan aset yaitu penataan kembali pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah dan yang dimaksud dengan penataan akses adalah pemberian kesempatan permodalan maupun bantuan lain kepada subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga sebagai pemberdayaan masyarakat.

Dalam pengertian tentang perbedaan penataan aset dan penataan akses seperti tersebut diatas ada dua hal yang dapat digaris bawahi yakni penataan aset menciptakan keadilan dan penataan akses meningkatkan kesejahteraan. Maksud dari meningkatkan kesejahteraan adalah merupakan tujuan dari penataan akses yaitu memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi. Dalam hal ini, kegiatan penataan akses dapat disebut juga sebagai pemberdayaan ekonomi subjek agraria dengan berbasis klaster melalui kegiatan pemanfaatan tanah.

Kegiatan ini pun dilakukan melalui fasilitasi penyediaan program pendukung untuk meningkatkan skala ekonomi dan mendorong inovasi kewirausahaan subjek reforma agraria dalam bentuk pemberian bantuan langsung atau kerja sama dengan berbagai pihak. Kegiatan penataan akses sendiri dilaksanakan kepada pemilik tanah yang tanahnya telah, belum, atau sedang dilegalisasi aset atau disertipikatkan. Proses penataan akses juga dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kontribusi dan kepentingan masyarakat serta kondisi daerah.

Dalam pelaksanaan penataan akses reforma agraria terdapat 3 (tiga) skema yaitu akses mengikuti aset atau kegiatan pemberdayaan ekonomi yang dilaksanakan setelah adanya pemberian hak atas tanah, yang kedua adalah akses diikuti aset atau kegiatan pemberdayaan ekonomi yang dilaksanakan sebelum adanya legalisasi aset atau penerbitan sertipikat hak atas tanah dan yang terakhir adalah akses dan aset dilaksanakan secara bersamaan.

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat menetapkan kebijakan kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria dilaksanakan dengan 3 fase secara Multi Years, yaitu pada fase pertama atau tahun pertama adalah dengan kegiatan Pemetaan Sosial Penanganan Akses Reforma Agraria dalam kegiatan fase pertama ini melibatkan secara langsung Kantor Pertanahan melalui Field Staf pada Kantor Pertanahan melaksanakan kegiatan pemetaan sosial, yaitu melakukan pemetaan dengan survei pada lokasi desa atau kampung yang sudah ditunjuk sebelumnya oleh tim Gugus Tugas

Reforma Agraria (GTRA) dan kemudian hasil dari pemetaan sosial tersebut digunakan sebagai acuan penyusunan model akses reforma agraria dan dilanjutkan dengan penyusunan data penerima akses reforma agraria sebagai tahap akhir pada fase pertama ini.

Pada kegiatan fase kedua dilaksanakan dengan kegiatan Penataan Kelembagaan. Tahapan kegiatan pada fase kedua ini secara garis besar mewadahi kegiatan fasilitasi pembentukan kelembagaan ekonomi berupa kelompok/badan usaha dan penguatan kapasitas kelompok/badan usaha dengan tujuan memberikan kemudahan pemberian pendampingan usaha.

Peran serta anggota GTRA mempunyai peran yang cukup strategis yakni melakukan tugas koordinasi dengan instansi terkait rencana kegiatan, kerjasama serta membentuk sinergi dalam rangka pembentukan dan penguatan kelembagaan. Pada fase kedua ini merupakan lanjutan dari fase pertama setelah adanya kegiatan pemetaan sosial mengenai potensi yang ada di salah satu desa.

Jika suatu desa sebagai contoh mempunyai potensi berupa pertanian atau perikanan maka jika belum ada wadah kelompok yang menaungi akan dibuat sebuah kelompok tani (poktan) atau kelompok yang sesuai dengan potensi yang ada di lokasi tersebut atau jika kelompok sudah ada maka akan lebih dikuatkan lagi kelompok atau lembaganya, hal ini tentunya mempunyai beberapa manfaat atau keuntungan bagi masyarakat yaitu diantaranya adalah mempermudah koordinasi antar anggota dengan instansi yang mendampingi, mempermudah memberikan pelatihan atau pendampingan lainnya.

Fase ketiga menjadi fase terakhir dalam rangkaian kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan. Pada fase terakhir ini dilakukan kegiatan pengembangan usaha dan fasilitasi akses pemasaran sesuai dengan potensi dan peluang usaha masyarakat yang sudah dilakukan pada fase pertama dan kedua.

Pendampingan usaha ini dilakukan dengan pengembangan produk melalui diversifikasi usaha atau penganekaragama produk dengan tujuan agar dalam melakukan penjualan atau pemasaran produk tidak hanya bergantung pada satu jenis saja melainkan bisa lebih dikembangkan dengan berbagai macam jenis produk dan tentunya hal ini akan membuka peluang untuk lebih mengembangkan serta meningkatkan kapasitas usaha secara luas.

Lebih lanjut lagi tentunya dalam upaya pengembangan dan peningkatan suatu produk tidak akan bisa terlepas dari kebutuhan permodalan tentunya pelaku usaha atau dalam hal ini masyarakat perlu fasilitasi akses permodalan melalui lembaga keuangan. Kegiatan pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan pendampingan terhadap pengembangan usaha dan fasilitasi.

Upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka penataan akses melalui kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat patut untuk diapresiasi, sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria mengenai Penataan Akses yang mana adalah program pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.

Perlu Dukungan Pemerintah Daerah

Tentunya dalam hal ini Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan setempat tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya Penataan Akses dalam rangka Pemberdayaan Tanah Masyarakat tersebut, namun perlu andil atau dukungan dari pemerintah daerah  terutama anggota Gugus Tugas Reforma Agraria untuk dapat mensukseskan apa yang sudah menjadi amanat dari Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tersebut.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim dari Gugus Tugas, Reforma Agraria harus dilakukan dengan adanya saling sinergi antarinstansi pemerintah khususnya terkait dari apa yang menjadi fokus potensi dari lokasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat tersebut, anggota tim GTRA diharuskan ikut berperan aktif untuk turun langsung ke masyarakat demi mendapatkan data apa yang dibutuhkan serta kendala yang dihadapi masyarakat khususnya yang sudah terbentuk kelompok atau lembaga usaha.

Banyak yang menjadi kendala di masyarakat adalah mulai dari hulu hingga hilir produk itu dapat dipasarkan, dapat diambil contoh adalah apa yang terjadi di Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat pada tahun 2023 ketika kegiatan fase ketiga, yakni Pengembangan Usaha dan Akses Pemasaran, yang dihadapi oleh Kelompok Tani Sobey Indah yang berada di Kampung  Sobey Indah Distrik Teluk Duairi, dalam hal ini Kelompok Tani tersebut mengeluhkan mengenai susahnya akses pemasaran dari produk berupa beras.

Hal itu dikarenakan hasil beras yang dipasarkan tidak bisa memenuhi standar yang ada di pasar dikarenakan kualitas pada butir beras yang kurang baik, serta masyarakat yang menjual produk tanpa adanya kemasan yang baik serta menarik. Dari masalah serta kendala yang di hadapi masyarakat tersebut, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama melalui kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat besserta dengan instansi terkait mencoba membantu memasarkan produk yang ada dengan bantuan berupa karung beras serta alat pengukur kelembaban udara.

Hal ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan dari Pemberdayaan Tanah Masyarakat fase ketiga yakni dengan memberikan fasilitasi akses pemasaran, apa yang menjadi kendala dari masyarakat kemudian bersama dengan instansi terkait mencari solusi. Kendala yang di hadapi masyarakat masih banyak yang dikarenakan oleh kurangnya akses pemasaran yang dilakukan masyarakat.

Potensi yang ada di masyarakat berupa hasil pertanian maupun perikanan masih banyak yang dijual secara mentah dan bukan produk olahan tentunya hal ini akan memperngaruhi kualitas serta usia dari produk tersebut, maka dalam hal ini menjadi tugas bersama yakni Kantor Pertanahan setempat serta Anggota Tim Gugus Tugas Reforma Agraria untuk bersama membantu masyarakat mulai dari awal hasil dari masyarakat hingga menjadi sebuah produk serta bagaimana pemasarannya hingga tentunya hal ini dapat menaikkan pendapatan masyarakat.

Baca Juga: Meninggalnya Presiden Iran Diharapkan Tak Berdampak pada Harga Minyak Dunia

Tentunya apa yang sudah dilakukan oleh Kantor Pertanahan tersebut tidak hanya berhenti sampai disitu tapi masyarakat pun dituntut untuk berperan aktif khususnya dalam hal ini pelaku usaha atau kelompok usaha yabg sudah terbentuk untuk aktif pula berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai bagaimana mengembangkan model usaha yang sudah ada serta dengan adanya kelompok usaha yang sudah terbentuk maka agar dapat meminta pendampingan oleh instansi yang sesuai dengan usaha apa yang sudah dijalankan.

Tujuan utama kegiatan Penanganan Akses berupa kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat dari fase pertama hingga fase ketiga bukan hanya sekedar utopia bagi masyarakat khususnya pemilik bidang tanah, tetapi tentunya diharapkan apa yang sudah diamanatkan oleh negara melalui PerpresNomor 62 Tahun 2023 dapat dilakukan secara maksimal oleh pemerintah dan dapat dirasakan sebaik-baiknya oleh masyarakat itu sendiri.

Sesuai dengan apa yang sudah dituangkan dalam Undang -undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 33 ayat 3 bahwa bumi dan air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jatengdaily.com-st

Written by Jatengdaily.com

Heboh UKT di PTN Mahal, Mendikbudristek Minta Universitas Kedepankan Azas Keadilan

Berita Pencalonan Mbak Ita sebagai Wali Kota Picu Berbagai Reaksi, Pemkot Hentikan Sementara Website ‘semarangkota.go.id’