in

Menata Jabatan ASN dengan Sistem Merit, Juwita Sandy Sary Raih Doktor di Untag Semarang

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas ll Jepara, Dr. Juwita Sandy Sary, SH. MM telah meraih gelar doktor pada ujian terbuka promosi doktor, yang digelar oleh PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang, beberapa waktu yang lalu.Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Penataan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis sistem merit belum berjalan efektif, karena masih dipengaruhi faktor internal, yaitu masih adanya jual beli jabatan, korupsi, faktor politik praktis yang mempengaruhi keputusan di tingkat daerah.

Disamping itu, saat ini belum tersedia aturan hukum yang berkepastian bagi ASN yang telah mengikuti assessment dapat segera dipromosikan guna mengembangkan kariernya, serta tidak ada jaminan bagi PPPK untuk menduduki jabatan struktural di dalam suatu instansi tertentu.

Hal ini terjadi pada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Perkeretaapian dan di BPSDMP, kata Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas ll Jepara, Juwita Sandy Sary, SH. MM saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, baru baru ini.

Melalui disertasinya yang berjudul “Penataan Jabatan Aparatur Sipil Negara Berbasis Siatem Merit Untuk Mewujudkan Good Governance” yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum, dan Co Promotor Dr. Sri Mulyani, SH. MHum, telah menghantarkan Juwita Sandy Sary meraih gelar doktor.

Kelulusan tersebut ditandai dengan pengenaan samir dan pemberian Surat Keputusan (SK) kelulusan sebagai doktor, yang diberikan oleh Ketua dewan penguji Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi, yang sebelumnya telah dimusyawarahkan dengan para dewan penguji yang lain.

Adapun para dewan penguji tersebut, yaitu Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum (Sekertaris dewan penguji), Dr. Agus Widodo, SH. MHum, Dr. Mashari, SH. MHum, dan Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, SH. MHum selaku penguji eksternal.

Berdasarkan hasil penilain para Dewan penguji tersebut, maka Juwita Sandy Sary dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke 111 dengan predikat cumlaude yang berindek prestasi sebesar 3,88 yang ditempuh selama 2 tahun, 5 bulan, 24 hari.

Dalam penelitiannya, Juwita Sandy Sary mengungkapkan bahwa penataan jabatan ASN berbasis sistem merit untuk mewujudkan good governance perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.

Terutama yang mengatur mengenai proses pelaksanaan metode pengangkatan yang diatur dalam Pasal 17, yang semula hanya mengatur mengenai metode penilaian bagi pengembangan karier bagi ASN, kemudian perlu diubah dengan mengatur lebih lanjut tentang batas waktu ASN yang telah mengikuti uji pengujian, pengukuran dan/atau pemeringkatan tetap diberikan sertifikat yang berlaku selama ASN yang bersangkutan masih layak menjadi ASN sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, juga ketentuan dalam Pasal 19, yang mengatur mengenai pengembangan talenta, yang semula hanya berupa instruksi bahwa pemerintah perlu mengembangkan karier ASN yang telah melakukan assessment, ditambah ketentuannya dengan mengatur mengenai batas waktu yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengembangkan ASN yaitu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, perlu mengatur jaminan kesempatan yang sama terhadap PPPK agar mendapatkan jabatan struktural di dalam suatu instansi tertentu, ungkap Juwita. St

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Tren Positif Tim U-20 Indonesia Terus Berlanjut Usai Kalahkan Timor Leste, Besok Vs Yaman

Ita Purnamasari akan Gelar Konser 4 Dekade Berkarir di Industri Musik