By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Mendag Siap Tindak e-Commerce Jika Jual iPhone 16 dan Google Pixel
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mendag Siap Tindak e-Commerce Jika Jual iPhone 16 dan Google Pixel

Last updated: 6 November 2024 06:08 06:08
Jatengdaily.com
Published: 6 November 2024 06:08
Share
Mendag Budi Santoso. Foto: Infopublik
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso siap menindak platform e-commerce jika menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel, karena belum ada izin dari pemerintah terkait penjualan telepon pintar tersebut.

“e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu, jadi kita adakan penindakan dan segala macam,” ujar Mendag, dilansir dari laman tribrata news, Rabu (6/11/2024).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang platform belanja online atau e-commerce untuk menjual produk iPhone seri 16. Selain itu, e-commerce juga dilarang memfasilitasi penjualan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet.

Pasalnya, saat ini pemerintah masih mengkaji terkait rencana penjualan produk dua smartphone tersebut lantaran belum memenuhi aturan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Lebih lanjut, Mendag juga menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan bakal menerjunkan tim jika ada yang melakukan penjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel.

“Nanti dilihat apakah memang harus perlu, (kalau perlu) ya kita lakukan,” tegas Mendag.

Mendag menambahkan, terkait aturan teknis larangan penjualan iPhone seri 16 maupun Google Pixel di Indonesia, ia meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung ke Kementerian Perindustrian.

Saat ini iPhone 16 masih dilarang untuk dijual di Indonesia lantaran belum memenuhi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Meski begitu, produk iPhone 16 dinilai sudah masuk ke Indonesia, tetapi perangkat tersebut dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Barang tersebut tidak diizinkan untuk diperjualbelikan. she 

You Might Also Like

Ribuan Jemaah Hadiri Pengajian Isra Mikraj di Masjid Alqodar Sendangmulyo
Jasa Kiai Soebchi Sangat Besar, Satupena Temanggung Usulkan sebagai Pahlawan Nasional
Setelah PPDB Jalan, Gantian Rolling Guru SMA Favorit
Santri Life Skill Wisata Edukasi Ke Kampung Surga
Kebakaran di RSUP Dr Kariadi Semarang, 31 Pasien Dievakuasi
TAGGED:Mendag Budi SantosoMendag Tindak e-Commerce Jual iPhone 16
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?