By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Menko Yusril Sebut Pengguna Narkoba Adalah Korban, akan Direhabilitasi
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Menko Yusril Sebut Pengguna Narkoba Adalah Korban, akan Direhabilitasi

Jatengdaily.com
Published: 12 Desember 2024 14:16
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

 JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah tengah melakukan perbaikan terhadap masyarakat yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

“Memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang-orang di kasus narkotika,” ujar Yusril kepada wartawan dikutip pada Kamis (12/12/2024).

“Sejalan juga perubahan KUHP, dimana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna,” imbuhnya.

Lebih lanjut Yusril mengungkapkan bahwa pengguna narkotika masuk dalam kategori sebagai korban. Nantinya, mereka akan menjalani proses rehabilitasi hingga diberikan pembinaan.

“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua-duanya dihukum,” tuturnya.

“Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi, mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan demikian sebenarnya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya,” sambungnya dilansir dari laman PMJNews.

Kendati begitu, lanjut Yusril, semua tetap berdasarkan putusan dari pengadilan yang menjatuhkan vonis. Hakim akan menentukan orang tersebut sebagai pengguna dan dapat menjalani rehabilitasi atau tidak.

“Tapi nanti adanya keputusan pengadilan, katakan bahwa si A ini terbukti menjadi pengguna narkoba, lalu kemudian direhabilitasi tiga tahun. Jadi tidak dimasukin penjara lah,” tukasnya.

You Might Also Like

Awal Ramadan 1442H Tak Ada Perbedaan
Bupati dan Wabup 2025-2030 Sampaikan Visi Misi, Ketua DPRD Demak Zayinul Fata Minta Rangkul Semua Komponen
Simpang Lima Baru di Jalan Sriwijaya Semarang Segera Difungsikan
Pimpin Upacara Kemerdekaan di Istana Merdeka, Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Adat Lampung
Tiga Napi Terorisme Nusakambangan Ikrar Setia kepada NKRI
TAGGED:Menko Yusrilpengguna narkoba direhabilitasi
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?