in

Mereformulasi Pengaturan Pembinaan Napi di LP Perempuan, Dosen Untag Semarang Sri Wulandari Lulus Doktor

Dosen Fakultas Hukum Untag Semarang Dr. Sri Wulandari, SH. MHum, MKn dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke 112 pada ujian terbuka promosi doktor, yang digelar oleh PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dosen Fakultas Hukum Untag Semarang Sri Wulandari, SH, MHum, MKn, dinyatakan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum setelah mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag Semarang, belum lama ini.

Dengan lulusnya Sri Wulandari sebagai doktor baru, otomatis memambah jumlah doktor fakultas hukum, yang hingga kini diperkirakan hampir 80% dari jumlah dosen yang ada.

Melalui disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Pola Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Yang Berkeadilan” yang  dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini, SH. MHum, dan Co Promotor Dr. Bambang Joyo Supeno, SH. MHum.

Melalui penelitian disertasi tersebut, Sri Wulandari telah telah dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke 112, dengan predikat cumlaude, yang berindeks prestasi sebesar 3,92. Surat Ketetapan kelulusan tersebut disampaikan oleh Ketua dewan penguji Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi, yang sebelumnya dilakukan musyawarah dengan para dewan penguji lainnya.

Para Dewan penguji yang dimaksud adalah Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MH. (Sekertaris Dewan penguji), serta Dr. Umi Enggarsari, SH. MHum, Dr. Youngky Fernando, SH. MH, dan Dr. Krismiyarsi, SH. MHum.

Dihadapan para Dewan penguji, Sri Wulandari memberikan alasan memilih judul tersebut, karena dalam pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan belum dapat berjalan secara maksimal.

Hal itu dikarenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, belum mengatur secara khusus pembinaan narapidana perempuan dalam fungsi kesehatan reproduksi, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dimana pada Pasal 96 mengatur Kesehatan reproduksi. Karena narapidana perempuan memiliki karakteristik/ciri khusus yang berbeda dengan narapidana laki-laki.

Lebih lanjut Sri Wulandari menambahkan, karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tidak mengatur secara khusus yang menjelaskan secara rinci mengenai pola pembinaan khusus pembinaan narapidana perempuan dalam fungsi kesehatan reproduksi, maka dalam pelaksanaan pola pembinaannya tidak efektif.

Bahkan menurutnya, undang-undang tersebut belum memberikan jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan terhadap upaya perlindungan pemenuhan hak-hak dasar narapidana permpuan dalam fungai kesehatan reproduksi, serta mengindikasikan adanya masalah dalam tata kelola pemasyarakatan, karena bagaimanapun narapidana adalah manusia yang ingin dibina dan dihargai hak-hak asasinya, ungkapnya.

Oleh sebab itu, menurutnya perlu dilakukan reformulasi pengaturan pola pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan perempuan yang berkeadilan. Dengan melakukan sinkronisasi dan mengharmoniskan peraturan perundang-undangan untuk menunjang berjalannya sebuah sistem hukum yang lebih besar dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan rakyat.

Reformulasi pola pembinaan narapidana melalui Pasal 1 angka (10) dan Pasal 38 Undang-Undang Pemasyarakatan, dengan menambahkan pembinaan khusus narapidana perempuan dalam fungsi kesehatan reproduksi.St

 

Written by Jatengdaily.com

352 UMKM Binaan Tingkatkan Daya Saing Produk Melalui Program Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom

Pembina UKM Basket USM: Kita Bukan Membeli Tapi Mencetak Atlet