Scroll Top

Merekonstruksi Frasa Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan, Dosen Universitas Azzahra Jakarta Raih Doktor

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Melalui hasil penelitian disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Disparitas Penafsiran Hukum Pembuktian Sederhana Berakibat Pada Putusan Hakim Dalam Perkara Kepailtan”, Didin Rohodin Denovan, SH. MHum, MKn,  yang berprofesi sebagai dosen Universitas Azzahra Jakarta, dinyatakan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum.

Dalam Surat Keputusan tersebut Didin dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke- 99, dengan predikat cumlaude, berindeks prestasi komulatif sebesar 3,92 yang ditempuh selama masa studi 3 tahun, 5 bulan, 17 hari

Penetapan sebagai doktor baru tersebut disampaikan oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum pada ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Hadir sebagai Dewan Penguji,  Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, sekaligus sebagai Sekretaris Sidang, kemudian Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH. MHum selaku penguji eksternal dari Fakultas Hukum Unair,  Prof. Dr. Setiyowati, SH. MH, Dr. Mashari, SH. MHum, Dr. Markus Suryoutomo, MSi, dan Dr. Sri Retno Widyarini, SH. MHum.

Didin yang juga berprofesi sebagai lawyer dan tenaga ahli hukum itu dalam disertasinya dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum dan Co. Promotor Dr. Siti Mariyam, SH. MHum.

Dalam disertasinya Didin mengungkapkan bawa penerapan pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan masih terdapat disparitas penafsiran hukum antara hakim yang satu dengan hakim yang lainnya, sehingga dalam pertimbangan dan putusan saling berbeda.

Menurutnya, hal itu dikarenakan dalam UUK & PKPU tidak menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan pembuktian sederhana dan bahkan tidak memberikan batasan-batasan mengenai pembuktian sederhana tersebut, sehingga mengakibatkan kekaburan norma dari pembuktian sederhana.

Dalam doktrin hukum kepailitan ditemukan konsep bahwa pembuktian sederhana merupakan pembuktian yang secara prima factie (kasat mata), adanya bukti mengenai terpenuhinya syarat-syarat permohonan kepailitan yakni, syarat adanya minimal satu utang yang tidak dibayar lunas yang telah jatuh tempo yang dapat ditagih, serta adanya minimal dua kreditur.

Namun faktanya, dalam praktik pembuktian sederhana pada permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga justru seringkali permohonan kepailitannya ditolak atau tidak dikabulkan berdasarlan alasan pembuktiannya tidak sederhana.

Oleh karena itu, perlu adanya rekonstruksi aturan yang pasti dan tegas terhadap pasca pembuktian sederhana tentang definisi atau pengertiannya serta adanya batasan yang jelas dan pasti, sehingga baik para pihak yang berperkara maupun hakim yang memeriksa dan memutus perkara kepailitan dapat tercipta suatu kepastian hukum yang berbasis pada keadilan.

Dari hasil temuan (novelty) yang  Didin temukan bahwa Rekonstruksi hukum yang harus dilakukan terkait dengan definisi atau pengertian tentang apa itu pembuktian sederhana, harus ada definisi tentang pembuktian sederhana dalam Bab I Ketentuan Umum, yang peneliti usulkan sebagai berikut:

“Pembuktian sederhana, adalah pembuktian (simple non complicated) mengenai fakta adanya dua atau lebih kreditur serta ada utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitur. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah uang tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit”.

Ketentuan Pasal 8 ayat (4) sebelumnya mengatur “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi”, menjadi “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi dan tidak ditafsirkan lain.

Sedangkan perbedaan besarnya jumlah uang tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit”.st

Related Posts

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.