SEMARANG (Jatengdaily.com) – Penerapan hukum mengenai eksekusi objek jaminan fidusia saat ini belum berkeadilan, karena posisi yang tidak seimbang antara debitur dan kreditor dimulai dari perjanjian baku yang sudah dibuat oleh kreditor sebelumnya, sehingga debitur tidak punya pilihan lain dan tidak diberi kesempatan untuk berdiskusi mengenai isi perjanjian tersebut.
Hal itu diungkapkan Agus Murianto, SH, MH. saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.
Disertasinya yang diuji berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Yang Berkeadilan” telah dibimbing oleh Prof. Dr. Liliana Tedjo Saputro, SH, MH, MM selaku Promotor dan Dr. Sri Mulyani, SH, MHum selaku Co Promotor.
Dalam disertasi tersebut diungkapkan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia yang dalam aturan UU Jaminan fidusia tampak memberatkan pihak kreditur dan mengabaikan hak hak dari debitur, seperti kreditor menarik paksa kendaraan yang berada dalam kekuasaan debitur dengan bantuan pihak ketiga tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini tentu akan mengganggu kenyamanan debitur dan melanggar hak-hak debitor yang telah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Untuk medapatkan keadilan, maka oleh Agus dilakukan rekonstruksi pengaturan eksekusi objek jaminan fidusia yang harus dilaksanakan melalui: pengujian UU Jaminan fidusia terhadap UUD Tahun 1945 yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Dilakukan Naskah akademik perubahan UU Jaminan fidusia oleh Pemerintah. Peran mediator dalam proses penyelesaian eksekusi objek jaminan fidusia, serta mendaftarkan asuransi objek jaminan fidusia.
Dari hasil ujian terbuka tersebut oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, maka Agus Murianto yang terdaftar sebagai angkatan XI dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke-88 pada PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang dengan predilat cumlaude dengan IPK sebesar 3,88.
Penetapan kelulusan tersebut didasari pada hasil musyawarah bersama para Dewan penguji lainnya yang terdiri dari Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, selaku Sekretaris Sidang, dan Prof. Dr. Anis Mashduroatun, SH. MHum selaku penguji eksternal, serta Dr. Mashari, SH. MHum dan Dr. Markus Suryoutomo, SH. MSi.St