PURWOREJO (Jatengdaily.com)– Sungguh tega dan biadab, seorang bapak MG (44 tahun) warga Kaligesing, Kabupaten Purworejo melakukan tindakan asusila ke anak kandungnya MN yang masih berusia 13 tahun hingga hamil 32 Minggu atau 8 bulan.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan asusila ke sang anak kandungnya, sudah 2 kali.
Perkara asusila ini terungkap ke publik, ketika kecurigaan keluarga korban terhadap bentuk tubuh korban yang berubah.
Setelah keluarga korban membawa korban ke puskesmas diketahui bahwa korban telah hamil 32 Minggu atau 8 Bulan. Selanjutnya korban menceritakan bahwa telah mendapatkan perlakuan asusila dari bapak kandungnya, sebanyak 2 kali.
Dalam konferensi Pers Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P mengatakan pelaku dan sstrinya serta korban terbiasa tidur bersama. Ketika istri pelaku tidur pelaku memaksa dan merayu korban untuk melakukan tindakan asusila.
”Dalam perkara ini dilakukan penyitaan 1 (satu) buah kaos warna hitam kombinasi merah, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam kombinasi abu-abu dan merah, 1 (satu) buah BH warna putih kombinasi ungu, 1 (satu) buah celana dalam warna putih, 2 (dua) buah alat tes kehamilan dan 1 (satu) lembar surat keterangan hamil dari Puskesmas Kaligesing selanjutnya Korban telah dilakukan VER Visum Et Repertum,” kata Kapolres Purworejo dilansir dari laman humas polri Sabtu (18/5/2024).
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penangkapan di rumahnya dan saat ini pelaku sudah dilakukan penahaan di Mapolres Purworejo, Tambah Kapolres Purworejo.
”Terhadap pelaku di duga melakukan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Maksimal 15 tahun penjara,” imbuh Kapolres Purworejo. she
0



