By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Belum Usia 30 Tahun Tidak Bisa Maju
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Belum Usia 30 Tahun Tidak Bisa Maju

Last updated: 20 Agustus 2024 16:56 16:56
Jatengdaily.com
Published: 20 Agustus 2024 16:54
Share
Ilustrasi. Foto: dok/PMJNews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal terkait batasan usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam amar putusannya, hakim MK menyebut bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Gugatan ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo. Putusan ini diambil oleh delapan hakim MK tanpa melibatkan Anwar Usman.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/8/2024).

Menurut MK, aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun.

Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

MK menilai pasal itu sudah jelas dan terang benderang. she

 

You Might Also Like

PCR Bantuan Pemerintah Republik Korea Berkapasitas 32.200 Tes
Asesmen Pendidikan Nasional Bagian Upaya Membangun Karakter Anak Bangsa
Presiden Sebut PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Gempa Pangandaran Terasa hingga Cilacap
Pawai Dugderan Digelar Sederhana, DMI Ajak Warga Tarawih di Rumah
TAGGED:Belum Usia 30 Tahun Tidak Bisa MajuMK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?