Nelayan Perokok Menjadi Sasaran Sosialisasi UU DBHCHT
DEMAK (Jatengdaily,com)– Upaya memerangi peredaran rokok bercukai ilegal intensif dilakukan Pemkab Demak. Setelah kelompok guru dan pedagang, giliran nelayan menjadi target sosialisasi. Sehubungan banyak di antara mereka adalah perokok.
Seperti dilaksanakan di Desa Purworejo Kecamatan Bonang oleh Bupati Demak dr Hj Eisti’anah SE, bersama tim Kecamatan Bonang dan Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak. Sekitar 150 nelayan dihadirkan, untuk diedukasi tentang bahaya mengonsumsi rokok tanpa mencantumkan kandungan bahan penyerta yang jelas. Di samping kerugian negara juga pemerintah daerah, ketika tidak ada pemasukan dari penggunaan cukai resmi oleh produsen rokok ilegal.
“Sebenarnya tidak ada larangan bapak-bapak mengonsumsi rokok. Hanya saja jika rokoknya tidak ada cukai resminya, dan tanpa mencantumkan kandungan bahan-bahan penyertanya yang jelas, berpotensi membahayakan kesehatan,” kata Bupati Eisti’anah.
Selain itu, ketika banyak rokok tak bercukai resmi di jual di pasaran, pemasukan anggaran daerah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) jadi sedikit. Sementara dana senilai kurang lebih Rp 4 miliar dari negara itu akan sangat bermanfaat untuk menunjang pembangunan daerah. Termasuk subsidi anggaran kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak Ir Nanang Tasunar David Narutomo MM menambahkan, nelayan menjadi sasaran sosialisasi UU DBHCHT karena kebanyakan mereka adalah perokok. Jadi pas kiranya jika mereka perlu mengetahui manfaat membeli rokok bercukai resmi, sekaligus ciri-ciri fisik bungkusnya sehingga tidak salah membeli.
Sementara itu Subkor SDA Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak Retno Widiyastuti menjelaskan, ciri-ciri rokok bercukai asli tapi palsu atau ilegal yang ada kalanya masih beredar di pasaran. Antara lain, tidak menggunakan pita cukai resmi, memasang pita cukai namun tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas atau asli tapi palsu.
Turut hadir Camat Bonang Sigit Raharjo. Serta perwakilan dari Kantor Bea Cukai Semarang, Alfida Novi Sahara.
“Satu yang pasti, cirinya adalah dijual lebih murah dari rokok-rokok pada umumnya. Jika bapak-bapak nelayan menemukan ciri rokok seperti itu, bisa melaporkan ya ke Satpol PP. Atau minimal jangan membelinya, agar tidak berkurang DBHCHT untuk Kabupaten Demak yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. rie-she