By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: OJK Blokir 8.000 Rekening Terafiliasi Judi Online
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

OJK Blokir 8.000 Rekening Terafiliasi Judi Online

Last updated: 2 Oktober 2024 14:18 14:18
Jatengdaily.com
Published: 2 Oktober 2024 14:18
Share
Ilustrasi judi online. Foto: pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae melaporkan, pihaknya telah memblokir hingga 8 ribu rekening yang diduga terkait dengan transaksi judi daring (judi online/judol) per 30 Agustus 2024.

“Jumlah pemblokiran yang diminta OJK ke bank-bank mencapai sekitar 8 ribu rekening judi daring, termasuk rekening penampung judi yang tersebar di berbagai bank,” ujar Kepala Eksekutif Dian, dilansir dari laman pmjnews Rabu (2/10/2024).

Ia mengimbau pihak perbankan untuk terus melaksanakan pemeriksaan atau analisa terhadap rekening-rekening para nasabahnya yang dicurigai memfasilitasi penampungan dana judi online.

Saat ini, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempersempit gerak para pelaku maupun fasilitator judi online. Dian mengatakan salah satunya dengan membekukan aset-aset para pelaku.

“Jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring, bank bisa membatasi atau menghilangkan akses nasabah apabila menemukan rekening di bank di Indonesia, semacam black listing,” terang Kepala Eksekutif Dian.

Selain itu, ia juga meminta pihak perbankan untuk selalu melakukan tindakan proaktif dalam menangani kasus judi daring dengan melaporkan transaksi yang mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adapun OJK menyampaikan bahwa hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024 menunjukkan bahwa semua bank telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening judi online. Beberapa di antaranya, sudah berada di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.

Selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ataupun aparat penegak hukum lainnya.

Jika ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran. Perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman.

Ke depannya perbankan akan terus berusaha untuk melakukan langkah-langkah dan strategi untuk meningkatkan pemberantasan judi online dan melakukan mitigasi agar fasilitas perbankan tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan judi online. she 

You Might Also Like

Jelang Hadapi PSM, Bhayangkara Solo FC Banyak PR
Menag: Tidak Ada Pemberhentian Umrah, Tetap One Gate Policy
SkaScoot Hadir Usung Musik Ska Punk
Gerakan Pramuka Harus Terus Digalakkan 
Kapolri Perintahkan Kapolda dan Kapolres Jaga Netralitas dalam Pilkada 2020
TAGGED:judolOJK Blokir 8.000 Rekening
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?