By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Oknum TNI Yang Terlibat Judol akan Ditindak Tegas
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Oknum TNI Yang Terlibat Judol akan Ditindak Tegas

Last updated: 3 Juli 2024 16:55 16:55
Jatengdaily.com
Published: 3 Juli 2024 16:54
Share
Komandan Denpom IV/5 Semarang, Letkol CPM Sudiyanto (kiri) dalam acara tasyakuran HUT ke-78 Pomad di Aula Denpom Semarang Jalan Pemuda, Selasa (2/7/2024) malam. Foto: dok/adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Komandan Denpom IV/5 Semarang, Letkol CPM Sudiyanto mengingatkan ada sanksi dan hukuman bagi anggota TNI yang terlibat judi online (judol). Peringatan ini disampaikan melalui Panglima TNI yang diatur 26 Juni 2024 anggota militer dilarang terlibat judi karena merugikan keluarga.

“Jelas dilarang panglima, kok masih dilanggar. Karena ada kebijakan hukum ada efeknya. Penegakan hukum yang berlaku dikenakan hukuman berapa lama harus menjalani dan dendanya Rp 10 juta. Sedangkan hukuman dipenjara 3 tahun,” kata Sudiyanto.

Bila dilihat dari hukuman, bagi oknum TNI pelaku judol lebih berat dari warga sipil yang terlibat langsung di lapangan. Pihaknya menilai jika ada oknum TNI yang terlibat nantinya diproses dalam hukuman militer.

“Kami melarang adanya judi secara lapangan. Sanksi sama kalau warga sipil dikenakan pasal 303 dan jalani pidana di penjara. Kalau oknum kalau dia terlibat proses hukuman pidana dan menjalani hukuman di Polisi Militer,” ujarnya dalam acara tasyakuran HUT ke-78 Pomad di Aula Denpom Semarang Jalan Pemuda, Selasa (2/7/2024) malam.

Terkait apakah ada tindakan bagi oknum anggota yang tertangkap bermain judi konvensional. Adapun temuan itu, anggota langsung diperiksa.

“Dulu memang ada temukan oknum-oknum tapi sekarang sudah ada tindakan represif dari institusi. Kami lakukan razia diberantas dalam penggerebekan,” jelasnya.

Jajaran perwira tinggi Kodam IV Diponegoro Semarang dan Denpom memerintahkan untuk mengecek handpone setiap prajurit terkait adanya aplikasi yang digunakan untuk judi online ataupu pinjaman online.

“Jadi kami random tindakan pengecekan dilakukan di markas masing-masing untuk memberantas penggunaan judi online. Hanpone setiap anggota kami cek ketika apel pagi. Dan jika ditemukan ada aplikasi kita lakukan pendalam di Denpom bisa di Kodam,” pungkasnya. adri-she

 

You Might Also Like

25 Warga Sampangan Semarang Positif COVID-19, Usai Takziyah ke Temanggung
LAZiS Jateng Raih Penghargaan Pelaporan Terbaik LAZ Provinsi BAZNAS Awards 2024
Museum Kereta Api Ambarawa Hadirkan Kereta Wisata Uap dan Diesel
Pemasangan CCTV di Tiang Listrik Membahayakan
Zuhdi Efianto Terpilih jadi Ketua Umum PPMI Arab Saudi
TAGGED:Komandan Denpom IV/5 SemarangLetkol CPM SudiyantoOknum TNI Yang Terlibat Judol akan Ditindak Tegas
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?