By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pemprov Jateng Siap Tindaklanjuti Aturan Teknis 12 Perda
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemprov Jateng Siap Tindaklanjuti Aturan Teknis 12 Perda

Last updated: 31 Desember 2024 07:19 07:19
Jatengdaily.com
Published: 31 Desember 2024 08:00
Share
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. Foto: Prov Jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menindaklajuti sebanyak 12 Peraturan Daerah (Perda), yang telah ditetapkan oleh DPRD setempat selama 2024, dengan aturan-aturan yang lebih teknis.

“Perda biasanya ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur untuk pelaksanaan teknisnya,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, di sela rapat Paripurna DPRD Jateng, di gedung Berlian Semarang Senin (30/12/2024) dilansir dari laman humas prov Jateng.

Ia mengatakan, semua raperda yang telah disahkan akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov Jateng, dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan pembangunan.

“Perda-perda yang belum diselesaikan, Pemprov Jateng bersama DPRD Jateng akan meningkatkan koordinasi lebih intensif. Diharapkan, sekitar awal 2025, sudah selesai dibahas dan ditetapkan,” ujar dia.

Dijelaskan, berdasarkan keputusan DPRD Jateng Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Jateng Nomor 36 Tahun 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Tengah 2024, terdapat 20 Raperda.

Dari 20 Raperda itu, 12 telah ditetapkan, 6 dalam proses fasilitasi Kemendagri, dan 2 akan dilanjutkan dalam Propemperda Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Dua raperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat/ Badan Kredit Kecamatan.

Sumarno akan berkomunikasi secara intensif dengan DPRD setempat, supaya dua Raperda tersebut diselesaikan pada awal 2025.

Sementara itu, Ketua DPRD Jateng, Sumanto mengatakan, siap menyelesaikan pembahasan Raperda yang belum terselesaikan pada 2024. she

You Might Also Like

Jelang Piala Dunia U-17, Timnas Indonesia Terus Dimatangkan
Mudik Lebaran 2021 akan Terapkan Prokes dan Penelusuran Ketat
Designer Muda Demak Siap Go Internasional
Persaingan Dokter Baru Makin Ketat
Kedepankan Dialog dalam Pembahasan RUU Permuseuman
TAGGED:aturan 12 perdadprd jatengPemprov Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?