By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pemungutan Suara di Arab Saudi Tanggal 9 Februari 2024
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemungutan Suara di Arab Saudi Tanggal 9 Februari 2024

Last updated: 30 Januari 2024 12:10 12:10
Jatengdaily.com
Published: 30 Januari 2024 12:10
Share
Pemilu 2024. Foto: PMJNews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Perubahan jadwal pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi berubah. Ini dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari.

Pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 awalnya akan dilangsungkan pada 10 Februari 2024 di Arab Saudi,  namun karena adanya kendala waktu maka menjadi dimajukan satu hari.

Dijelaskan Hasyim, hasil sosialisasi, banyak pihak khususnya calon pemilih berkeberatan jika dilangsungkan pada Sabtu 10 Februari dan meminta agar diadakan pada Jumat 9 Februari 2024.

“Kebanyakan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi mendapat libur kerja di hari Jumat,” kata Hasyim, Selasa (30/1/2024).

“Setelah berkonsultasi dengan para stakeholders, PPLN Jeddah akhirnya mengajukan usulan perubahan tanggal, dari 10 ke 9 Februari. Dengan perubahan tanggal kotak suara keliling (KSK) di Mekkah ke 9 Februari, otomatis pelaksanaan tempat pemungutan suara (TPS) di Jeddah dapat diadakan pada tanggal yang sama, sesuai harapan banyak pihak,” sambungnya.

Diinformasikan, perubahan tanggal pemungutan suara di Jeddah tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Surat Keputusan itu ditetapkan di Jakarta, 28 Januari 2024 dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.she

You Might Also Like

Gebrakan SKK Migas, Industri Hulu Migas Hasilkan sekitar Rp.700 Triliun untuk Negara
Harumkan Indonesia, Lifter Rahmat Erwin Raih Perunggu Olimpiade Tokyo
Rektor UGM Dikukuhkan Sebagai Ketua Forum Rektor Indonesia 2021-2022
PSIS Perpanjang Kontrak Alex Aldha Yudi
ITB Semarang Lakukan Kerjasama dengan SMK Bina Utama Kendal
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?