By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pendaftaran Pemilukada 2024 Jalur Independen Dibuka 5 Mei
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pendaftaran Pemilukada 2024 Jalur Independen Dibuka 5 Mei

Last updated: 1 April 2024 08:33 08:33
Jatengdaily.com
Published: 1 April 2024 09:00
Share
Ilustrasi. Foto: KPU
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. serentak ini akan dilaksanakan, dengan waktu pemungutan suara pada  27 November 2024 mendatang

Anggota Komisi Pemilihan Umum) RI Idham Holik mengatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.

“Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai,” ujarnya dilansir dari laman humas polri, Senin (1/4/2024).

Menurutnya, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan. Bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.

“Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan,” ujarnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. she 

You Might Also Like

9 Most Beautiful Mountains Of The World For Trekkers In This Summer
Kunjungi Demak dan Kudus, Sat Brimobda Jateng Bagikan Ribuan Paket Bansos untuk Warga Terdampak Banjir
BEM KM Unissula Undang Debat DPR RI Dapil Jateng, Bahas Keresahan Rakyat dan Kinerja Dewan
Jelang Purnatugas, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Pamitan dengan Keluarga Besar Istana
Pemutakhiran Data, Jumlah Pemilih di Demak Menurun Dibandingkan DPT Pilbup 2020
TAGGED:kpuPemilukada 2024
Share This Article
Facebook Email Print
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?