By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Penyanyi Nayund Nabila Dipanggil KPK Soal Bayaran 50-100 Juta Terkait Kasus SYL
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Penyanyi Nayund Nabila Dipanggil KPK Soal Bayaran 50-100 Juta Terkait Kasus SYL

Last updated: 13 Mei 2024 16:27 16:27
Jatengdaily.com
Published: 13 Mei 2024 16:27
Share
Biduan Nayunda Nabila di kasus SYL. Foto: PMJ/Instagram
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Penyanyi Nayunda Nabila diagendakan akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dari kabar yang beredar, Nayunda mendapat bayaran oleh SYL dengan menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan). Ia dibayar saat didatangkan ke sebuah acara dengan harga Rp 50- Rp 100 juta.

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila (swasta/penyanyi),” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Senin (13/5/2024) dilansir dari laman PMJnews.

Penyidik juga mengagendakan saksi lainnya yang akan diperiksa di BPKP Sulawesi Selatan. Mereka berasal dari pihak swasta, Harvey, A Rekni, Steven Lawton Lafian, dan Ita Tjoanda.

Nama Nayunda mencuat saat disampaikan oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian setelah ditanya oleh jaksa. Arief membenarkan adanya pembayaran sebanyak satu kali dari Kementan untuk Nayunda yang ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky.

Diketahui, jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar. Nominal tersebut didapat selama menjabat sebagai mentan periode 2020-2023. she 

You Might Also Like

Polisi Kejar Peretas Akun Twitter Satlantas Polresta Banyumas
Resmi, Mendagri Perintahkan Siskamling dan Ronda di Lingkungan RT/RW Diaktifkan Lagi
Jawa Tengah dan Norwegia Jajaki Kerja Sama Transisi Energi
Siapkan Kurikulum MPWK, FT Unissula Libatkan Alumni Gelar Public Hearing
Songsong Tahun Politik 2024, MUI Jateng Prioritaskan Halaqoh Bahas Fatwa Golput
TAGGED:kasus SYLkpkPenyanyi Nayund Nabila
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?