By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Petugas Adhoc Pilkada di Bawah Jajaran Bawaslu dan KPU di Jateng Dipastikan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Petugas Adhoc Pilkada di Bawah Jajaran Bawaslu dan KPU di Jateng Dipastikan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Last updated: 14 November 2024 06:20 06:20
Jatengdaily.com
Published: 14 November 2024 06:30
Share
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan. Foto: dok/BPJS Ketenagakerjaan
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Badan adhoc di bawah jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bdan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu guna memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kerja.

Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, dalam perhelatan Pemilu 2024 lalu, sejumlah penyelenggara Pemilu adhoc meninggal dunia.

“Sehingga ini menjadi suatu keprihatinan bagi kami,” kata Nana, saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI, di Kantor Gubernur, dilansir dari laman humas Prov Jateng Kamis (14/11/2024).

Untuk itu, dalam Pilkada 2024 ini, pihaknya memastikan penganggaran perlindungan sosial kepada penyelenggara Pemilu adhoc. Pemprov Jateng memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc, sudah masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU dan Bawaslu.

Selain itu, Pj gubernur juga berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu selaku pemberi kerja, untuk memastikan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc.

Pemberian jaminan sosial tersebut juga sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4295/SJ tanggal 3 September 2024, tentang Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi Badan Adhoc KPU dan Bawaslu.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Toha, menyambut baik pemberian perlindungan jaminan sosial bagi para penyelenggara badan adhoc pemilu. Pihaknya meminta KPU Jateng, untuk memastikan seluruh badan penyelenggara adhoc Pemilu, sudah ter-cover perlindungan jaminan sosial tersebut. she

You Might Also Like

Iwan Fals Duet Bareng Rossa di Malam Puncak HUT Indosiar
TPA di Blora Sistem Sanitary Landfill, Perpanjang Usia TPA
Hasil Seleksi Petugas Haji 1446 H Diumumkan Januari 2025 lewat Akun Pendaftar
UIN Walisongo dan Pemkot Semarang Sinergi Vaksinasi Mahasiswa
Pemerintah Komitmen Petakan Genetik Virus Sars-Cov2
TAGGED:Petugas Adhoc Pilkadaterdaftara BPJS Ketenagakerjaan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?