By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pilkada Serentak 2024 Berbeda dengan Pilkada 2020
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pilkada Serentak 2024 Berbeda dengan Pilkada 2020

Last updated: 22 April 2024 05:06 05:06
Jatengdaily.com
Published: 22 April 2024 10:20
Share
Ilustrasi Pilkada. Foto: dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan,  pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 berbeda dibandingkan dengan penyelenggaraan sebelumnya.

“Pilkada kemarin tahun 2020 tidak bisa dibandingkan karena COVID-19, agak berbeda. Jadi kalau pilkada kemarin tentu akan berbeda sekali dengan penyelenggaraan pilkada pada saat ini,” kata Bagja melalui keterangan resmi, Minggu (21/4/2024).

Bagja mengatakan, alasan lain yang membuat Pilkada serentak 2024 berbeda dengan yang lalu adalah mengenai jumlah wilayah yang menyelenggarakan pemilihan.

“Kenapa? Karena seluruh daerah melakukan pemilihan kepala daerah. Kalau dulu ada 270 daerah, sekarang semuanya melakukan pemilihan kepala daerah, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya.

Menurut Bagja,  Bawaslu akan diperkuat sebagai antisipasi terhadap penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini.
“Sumber daya juga harus diperkuat. Karena misalnya ada sumber daya manusia kita berkurang itu harus dipikirkan untuk pengisian terhadap sumber daya manusia tersebut,” ujarnya.Selain itu, ia menyebut rentang kendali antara Bawaslu RI dengan Bawaslu daerah juga harus semakin baik untuk menghadapi Pilkada serentak 2024.

“Itu yang harus diperkuat karena sekarang udah enggak bisa lagi daerah yang lain bantuin. Itu enggak bisa. Sekarang semua melakukan pemilihan kepada daerah, kecuali Bawaslu RI sebagai penanggung jawab terakhir,” katanya.

Pilkada  serentak 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada  tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.Pilkada serentak 2024  akan berlangsung di 545 daerah. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada  24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada  27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10.Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada  27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. she 

You Might Also Like

Polisi akan Panggil Saksi Terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang
Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PTSG Teken MoU dengan BPKP Jateng
Densus 88 Tangkap Pendukung ISIS di Malang
Harlah SMPN 1 Pecangaan, Plt Bupati Jepara Beri Apresiasi
Penanaman Nilai-Nilai Kebangsaan Sejak Dini Harus Jadi Perhatian Bersama
TAGGED:bawasluPilkada Serentak 2024Rahmat Bagja
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?