By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

Last updated: 14 Mei 2024 10:35 10:35
Jatengdaily.com
Published: 14 Mei 2024 11:00
Share
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Foto: PMJ News
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang menjalani sidang praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Selasa (14/5/2024).

Sidang ini terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri. Agenda sidang berupa pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Panji Gumilang.

“Agenda saksi dan ahli Pemohon,” bunyi agenda sidang praperadilan Panji Gumilang berdasarkan penelusuran SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024) dilansir dari laman PMJnews.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Panji Gumilang selaku Pemohon itu rencananya digelar pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Salatan.

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu didaftarkan kubu Panji Gumilang ke PN Jakarta Selatan pada Rabu 17 April 2024 lalu dengan Pemohon Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi, sedangkan Termohonnya Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dalam petitumnya, Panji Gumilang meminta pada hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan tersebut untuk menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukannya tersebut untuk seluruhnya. Menyatakan penetapannya sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, batal demi hukum, tidak sah, dan tak berdasar hukum.

Menyatakan sprindik tentang dugaan pencucian uang tak sah, tak punya kekuatan hukum mengikat, dan batal. Lalu, memerintahkan agar Bareskrim Polri menghentikan penyidikan atas kasus yang melilit Panji Gumilang tersebut.

Memerintahkan agar Bareskrim Polri mengembalikan seluruh aset Pesantren Ma’had Al-Zaytun. Lalu, memulihkan segala hak hukum Panji Gumilang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. she 

You Might Also Like

Bangun Kota Semarang, Hendi Sebut Bukan Karena Keringatnya Saja
Penting Diketahui Penderita Diabetes, Ini Tujuh Minuman yang Dilarang
Gali Potensi Bisnis Data Center untuk Transformasi Digital, Telkom Data Ekosistem Gelar NeutraDC Summit 2023
Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR, Dibuka 11-30 April 2022
Alasan Penyegaran, PSIS Semarang Putus Kontrak Wallace Costa
TAGGED:Panji GumilangPonpes Al-Zaytunsidang praperadilan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?