SEMARANG (Jatengdaily.com)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap lima tersangka kasus pencurian kayu di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Pati. Kelima tersangka meliputi Slamet alias Kotel, Kundori alias Kromo, Supriyanto, Sabari alias Kucing, dan Rasmin.
Kelompok yang tiga orang diantaranya adalah residivis, itu dalam menjalankan aksi pencurian kayu, tergolong sadis. Pasalnya, komplotan ini menyekap penjaga hutan, memborgol dan melakban korban agar bebas mencuri kayu.
Dalam gelar perkara Selasa (15/10/2024), Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, jika kejadian pencurian kayu tersebut terjadi pada 5 Desember 2023.
Dalam aksinya, mereka menebang dua pohon, yakni Sonokeling dan Jati kemudian diangkut dengan truk berwarna kuning.
Setelah itu pihak Perhutani melakukan pelaporan ke Polda Jateng dan ditangkaplah 5 orang oleh jajaran Ditreskrimum. “Dari lima orang ini, tiga diantaranya residivis kasus yang sama, termasuk otak kejahatan bernama Slamet warga Kabupaten Rembang,” jelasn Waka Polda Jateng.
Polisi baru mengendus keberadaan para tersangka yang dikenal licin dalam melakukan persembunyian.
Komplotan ini juga dikenal sebagai kumpulan para residivis perampokan yang pernah beraksi di toko emas.
Tak ingin buronannya lolos, polisi melakukan penyamaran di antaranya menjadi penjual tembakau untuk membekuk para tersangka.
Para tersangka ditangkap secara terpisah ada yang di Pati, Rembang bahkan hingga sampai ke Pasuruan, Jawa Timur.Tersangka pencurian sebanyak 14 orang. Teridentifikasi masih 7 orang, 5 sudah tertangkap.
”Dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Kandim dan Gambir. Sisanya masih dikembangkan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Anggar Widyatmoko, selaku Direktur Komunikasi Perhutani sangat mengapresiasi kinerja Polda Jateng dalam mengungkap kasus ini. Ia menyebut meskipun dua pohon yang ditebang, namun Perhutani merugi hingga Rp 65 juta. Komplotan ini sering beraksi di wilayah KPH Mantingan Rembang dan Pemalang.
Barang bukti yang turut diamankan satu buah parang, satu unit truk kabin warna kuning, satu buah borgol, dan satu buah lakban. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Juga dijerat pasal 82 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang perusakan hutan dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar. adri-she


